KABUPATENSUKABUMI, sukabumiinside.com || Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD), warga Kecamatan Warungkiara, diduga menjadi korban tindak asusila yang menyeret tiga anak laki-laki sebagai pihak terlapor.
Peristiwa memilukan itu mencuat setelah keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi dan melaporkan kejadian tersebut pada 22 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa terjadi di area kebun cokelat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, serta memfasilitasi visum et repertum di RSUD Palabuhanratu. Saat ini barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga telah diamankan,” ujar Iptu Dudi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.
“Setelah pemeriksaan saksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan hati-hati mengingat perkara melibatkan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya akan dilakukan secara serius serta mengedepankan perlindungan anak,” ungkapnya.
Hingga saat ini Unit PPA Polres Sukabumi masih bekerja intensif mendalami seluruh fakta di lapangan. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Redaktur: Juliansyah




