SUKABUMI, sukabumiinside.com | Peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras (miras) di Kabupaten Sukabumi kembali digempur. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat kurir miras.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 41.479 butir obat, terdiri dari 28.163 tramadol, 12.474 hexymer, dan 842 trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan 3.641 botol miras, uang hasil penjualan Rp3,86 juta, 14 telepon genggam, empat sepeda motor serta satu mobil Toyota Kijang.
Kasus OKT diungkap di sejumlah wilayah, mulai dari Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampangtengah. Sementara peredaran miras dibongkar dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya dan miras.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda,” tegasnya.
Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp461,33 juta, dengan pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Para tersangka OKT dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara pelaku miras dijerat Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015.
Polres Sukabumi menegaskan pemberantasan peredaran obat berbahaya dan miras akan terus digencarkan, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Redaktur: Juliansyah






