Oknum Kades Positif Narkoba, Polres Sukabumi: Hak Rehabilitasi Ditentukan Lewat Asesmen

Tampak dalam ruangan Unit II Polres Sukabumi. FOTO//Ist

KABUPATENSUKABUMI, sukabumiinside.com | Polres Sukabumi mengungkap perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum kepala desa aktif berinisial US.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, US tidak masuk dalam jaringan peredaran narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna murni atau korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Sukabumi, bersama BNNK Sukabumi, mengamankan dua terduga pengedar sabu berinisial EY dan I.

“Dari Saudara EY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat sekitar 4,6 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Saudara I dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,6 gram,” ujar Kompol Agus Susanto saat konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik EY, penyidik menemukan percakapan yang mengarah kepada US yang diketahui pernah memesan sabu sekitar sepekan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap US pada hari yang sama.

“Pada saat diamankan, terhadap Saudara US hanya ditemukan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

Kompol Agus menegaskan, penyidik membagi penanganan perkara tersebut ke dalam dua klaster. EY dan I diproses sebagai terduga pengedar, sedangkan US masuk kategori pengguna.

“Hasil penyelidikan dan interogasi menunjukkan Saudara US tidak termasuk dalam jaringan peredaran. Yang bersangkutan memang pernah membeli kepada Saudara EY, namun tidak terlibat sebagai pengedar,” jelasnya.

Menurutnya, EY dan I dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terhadap US, penanganannya akan mengacu pada ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang memberikan hak rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan kami yang menyampaikan, tetapi undang-undang yang mengatur bahwa Saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya akan dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK, Kejaksaan, dan penyidik Polri untuk menentukan rekomendasi penanganannya,” ungkap Kompol Agus.

Ia juga membenarkan bahwa US merupakan seorang aparatur pemerintah daerah yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

“Dari hasil identitas, yang bersangkutan merupakan salah satu pegawai pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketiga orang yang diamankan telah menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Di sisi lain, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sabu yang diduga menjadi sumber barang bagi EY dan I.

“Saat ini masih ada satu DPO yang diduga menyuplai barang kepada EY maupun I. Anggota masih terus bergerak melakukan pengejaran,” pungkas Kompol Agus Susanto.

 

 

Redaktur: RAG

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *