Petaka di Balik Kemeriahan Samenan,Siswi Kelas 3 SD di Warungkiara Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi | Foto: dok.sukabumiinside.com

WARUNGKIARA, sukabumiinside.com || Potret buram kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara diduga menjadi korban rudapaksa oleh tiga teman sepermainannya sendiri.

Para pelaku yang tega merenggut kehormatan korban juga masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Dua di antaranya merupakan kakak kelas korban di bangku SD, sementara satu pelaku lainnya sudah duduk di bangku SMP.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tragedi memilukan ini bermula pada Kamis (18/6/2026). Saat itu, atmosfer kegembiraan acara *samenan* (kenaikan kelas) di sekolah korban berubah menjadi petaka. Ayah korban, I (57), membeberkan bahwa pelaku yang berstatus pelajar SMP diduga menjadi otak yang memancing korban.

“Informasi dari anak saya yang diceritakan ke ibunya, yang ngajaknya ini anak SMP, dikasih duit. Main aja berempat dibawa ke kebun (lalu dirudapaksa),” ungkap I dengan nada getir saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/6/2026).

I, yang saat kejadian sedang mengadu nasib sebagai perantau di Jakarta, langsung syok dan memilih pulang setelah mendapat telepon darurat dari keluarga.

Kasus ini baru terbongkar setelah korban tidak mampun lagi menahan beban batin. Sambil menangis histeris, bocah malang itu mengadu ke ibunya. Tak lama berselang, kondisi fisik korban langsung tumbang akibat trauma hebat.

“Menjelang hari Senin, badannya demam tinggi. Sempat dikira bercanda sama ibunya karena anak kecil. Ternyata pas dicek, kondisinya trauma,” tambah I.

Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, pihak keluarga sempat melarikan korban ke bidan desa dan puskesmas setempat, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Didampingi jajaran Polsek setempat, pihak keluarga resmi melayangkan laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6/2026).

Dampak dari kejadian ini sangat masif bagi korban. Selain mengalami trauma psikis mendalam, korban kini terpaksa diberhentikan sementara dari sekolahnya demi menghindari risiko perundungan (*bullying*) dari lingkungan sekitar.

Meski ketiga terduga pelaku berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ayah korban menegaskan tidak ada kata damai. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas demi memberikan efek jera yang nyata agar kasus serupa tidak berulang.

“Harapan saya ingin ditangani sampai tuntas, supaya anak-anak ini ada efek jera,” tegas

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, hukum terkesan masih berjalan lambat. Pihak kepolisian Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan kepada Satreskrim dan Humas Polres Sukabumi pun masih membentur dinding bisu alias belum mendapatkan respons.

Publik kini menanti, sejauh mana tajinya hukum di Polres Sukabumi dalam melindungi hak anak dan mengusut tuntas predator anak yang berkedok pelajar ini.

Sumber: Detik.com 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *