WARUNGKIARA, sukabumiinside.com | Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa bocah kelas 3 SD di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban kini resmi turun tangan dan mendesak penanganan cepat dari aparat penegak hukum.
Kuasa hukum utama keluarga korban, Efri Darlin M. Dachi, mengungkapkan, pihaknya baru menerima surat kuasa dari keluarga pada Kamis, 25 Juni 2026, saat berada langsung di kediaman korban.
“Kami baru hari ini menerima kuasa. Sebelumnya laporan sudah dibuat oleh orang tua korban pada 22 Juni 2026 di Polres Sukabumi,” ujarnya, Kamis 25/6/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/375/VI/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Palabuhanratu sebagai bagian dari proses hukum.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong di area kebun, sekitar 500 meter dari rumah korban.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban diduga diajak oleh salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kemudian mengiming-imingi uang. Dalam perkembangan awal, terdapat tiga ABH yang diduga terlibat.
“ABH 1 diduga menyuruh ABH 2 dan ABH 3 untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. Bahkan, aksi itu diduga direkam menggunakan handphone oleh salah satu pelaku,” ungkap Efri.
Terduga pelaku yang merekam diketahui berusia sekitar 12 hingga 13 tahun dan masih berstatus pelajar SMP kelas 2. Sementara dua lainnya merupakan teman sekolah korban.
Dampak psikologis yang dialami korban disebut cukup berat. Hingga saat ini, korban belum dapat kembali bersekolah akibat trauma pascakejadian.
“Sudah hampir satu minggu korban belum bisa sekolah. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum juga meminta Dinas Pendidikan untuk segera memberikan solusi berupa pembelajaran alternatif seperti home schooling.
Selain mendorong percepatan penanganan hukum oleh Unit PPA Polres Sukabumi, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum optimalnya peran instansi terkait.
“Kami mendesak penanganan cepat, transparan, dan objektif. Selain itu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan DP3A harus segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” pungkasnya.
Menurutnya, hingga sepekan pascakejadian, belum terlihat langkah konkret dari pihak-pihak tersebut, sementara kondisi korban membutuhkan perhatian serius.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Publik kini menanti langkah tegas aparat dan kehadiran nyata pemerintah dalam memulihkan kondisi korban.
Redaktur: Juliansyah






