Setahun Terombang-ambing di UEA, PMI Asal Cicantayan Akhirnya Pulang Disambut Tangis Haru

Foto bersama Pemdes Hegarmanah bersama Relawa Sekber dan Empat Patmawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah tersebut, akhirnya menginjakkan kaki kembali di kampung halaman setelah menjalani masa sulit di Uni Emirat Arab. | Foto: Istimewa

 

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Isak tangis keluarga pecah di Kampung Cileles, RT 02/04, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Tangis bahagia itu pecah saat Empat Patmawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah tersebut, akhirnya menginjakkan kaki kembali di kampung halaman setelah menjalani masa sulit di Uni Emirat Arab.

Empat tiba sekitar pukul 19.30 WIB dengan didampingi Relawan Sekber TPPO RI sejak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepulangannya disambut keluarga dan kerabat yang telah lama menanti. Pelukan dan air mata menjadi penanda haru atas kembalinya Empat ke tanah kelahirannya dalam kondisi selamat.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Relawan Sekber TPPO RI, Empat disebut telah berada dalam kondisi tidak menentu di Uni Emirat Arab selama kurang lebih satu tahun.

Kepala Desa Hegarmanah, Ujang, menyampaikan apresiasi kepada Relawan Sekber TPPO RI dan para jurnalis yang turut membantu mengawal proses kepulangan warganya.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada tim relawan Sekber TPPO RI juga para jurnalis yang sudah membantu pemulangan warga Desa Hegarmanah, Cicantayan ini,” kata Ujang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026) malam.

Menurutnya, proses pendampingan yang dilakukan relawan dan pemberitaan media menjadi bagian penting hingga Empat dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Para relawan Sekber TPPO dan para jurnalis sudah bekerja maksimal tanpa pamrih memberikan bantuan lewat pemberitaan juga kinerja langsung di lapangan. Semoga amal kebaikan abang-abang ini Allah yang membalasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Relawan Sekber TPPO RI, Abel Abdul Roup, meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi para PMI, baik yang bekerja melalui jalur prosedural maupun non-prosedural.

Menurut Abel, kasus yang dialami Empat harus menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap pekerja migran tidak berhenti pada proses pemulangan semata.

“Saya sebagai pemerhati meminta seluruh birokrasi terkait untuk memperhatikan kondisi PMI-PMI kita, baik legal maupun non-prosedural. Janganlah membeda-bedakan, ketidakadilan dan pembiaran,” tegas Abel.

Ia menilai persoalan eksploitasi PMI di luar negeri masih menjadi pekerjaan besar. Menurutnya, sejumlah pekerja migran rentan menghadapi persoalan dan membutuhkan pendampingan serta perlindungan yang nyata.

Abel juga mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar tidak sebatas melakukan koordinasi administratif, tetapi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian perlindungan bagi PMI.

“Saya ingin Kementerian Pelindungan KP2MI jangan cuma hanya bisa bersurat ke Kementerian Luar Negeri, tapi buktikan kinerja yang baik sesuai SOP mereka,” tandasnya.

Ia pun mempertanyakan pola penanganan kasus PMI yang menurutnya terkadang baru mendapat perhatian luas setelah ramai diberitakan.

“Ya, apalagi bertanya soal mana yang legal dan ilegal,” sambung Abel.

Abel menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa sebuah persoalan baru mendapat respons serius setelah menjadi perhatian publik.

“Ya, seperti slogan, no viral no justice. Ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum kita sudah sangat rendah,” singgungnya.

Kepulangan Empat Patmawati pun tidak hanya menjadi momen haru bagi keluarga, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap PMI harus dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga mereka kembali ke tanah air.

Kisah Empat menjadi satu dari sekian persoalan pekerja migran yang membutuhkan perhatian serius agar warga Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri tidak kehilangan hak atas perlindungan dan keadilan.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *