Konflik Lahan Eks HGU Citimu Disusupi Dugaan Mafia, Camat Bantargadung Minta APH Turun Tangan

Silaturahmi Camat Bantargadung bersama penggarap Lahan Eks HGU PT. Citimu yang digelar di SMP IT Al-Waridiyah, Kampung Cijagung, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/6/2026). | Foto: Dok. Kecamatan Bantargadung

 

BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal kian panas. Camat Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Syarifuddin Rahmat, secara terbuka mengungkap dugaan adanya permainan mafia lahan dan penggarap besar yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan fantastis.

Bacaan Lainnya

Kepada sukabumiinside.com, Jumat (26/6/2026), Syarifuddin membeberkan dugaan modus yang dinilai merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat kecil. Ia menyebut, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan tokoh warga di Bojongkoneng dan Limusnunggal, diduga meminta dana kepada pihak perusahaan dengan dalih operasional sosialisasi.

“Salah satunya memanfaatkan para penggarap dengan meminta uang sebagai operasional sosialisasi. Ada sekitar 20 orang yang mengaku tokoh warga, meminta Rp50 juta, lalu dibagi masing-masing Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Namun praktik tersebut tak berhenti di situ. Syarifuddin mengungkap adanya dugaan permintaan lanjutan dengan nilai fantastis. “Setelah itu, malah muncul permintaan Rp3 miliar untuk kompensasi klaim tanah garapan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, menurutnya, dugaan transaksi tersebut bukan sekadar isu. Pihak perusahaan disebut telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video.

“Kaitan permintaan Rp50 juta dan Rp3 miliar itu ada bukti videonya di perusahaan,” katanya.

Tak hanya menyoroti dugaan permainan mafia lahan, Syarifuddin juga menyinggung keterlibatan oknum pejabat setempat yang dinilai turut memperkeruh situasi. Ia mengungkap adanya praktik penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) secara bebas kepada berbagai pihak.

“Termasuk pejabat setempat yang memanfaatkan situasi, yang selalu memberikan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada siapa pun,” jelasnya.

Ia pun melontarkan peringatan keras kepada para pejabat di empat desa terdampak agar tidak sembarangan mengeluarkan dokumen tersebut.

“Para pejabat di empat desa jangan sampai memberikan SKTS kepada pihak di luar warga penggarap yang benar-benar berdomisili di wilayahnya. Jangan main-main, nanti bisa dibuka datanya,” tegas Syarifuddin.

Ia berharap, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan permainan mafia lahan, agar konflik tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat kecil.

“Saya minta APH bisa menindak para oknum yang merugikan masyarakat dan penggarap, Apalagi kalau hanya memikirkan kepentingan sesaat utk pribadi maupun kelompok, yang akan bisa terjerat dalam proses hukum kedepannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik lahan eks HGU PT Citimu terus memanas. Warga penggarap menolak rencana perusahaan yang hanya akan menyisihkan 20 persen lahan dari total HGU. Mereka menuntut porsi pembagian yang lebih besar dan dianggap lebih adil.

Situasi semakin kompleks dengan munculnya dugaan praktik mafia lahan dan keterlibatan oknum pejabat yang diduga memanfaatkan konflik untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan Camat Bantargadung ini menjadi sinyal keras bahwa konflik lahan Citimu tak sekadar persoalan agraria biasa. Dugaan permainan uang hingga miliaran rupiah membuka peluang adanya praktik terorganisir yang perlu diusut tuntas.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik konflik ini, demi melindungi hak masyarakat kecil dari praktik-praktik yang merugikan.

Redaktur: Juliansyah

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *