Dana Desa 2026 Terbatas, Pemdes Ubrug Tetap Prioritaskan Insentif dan Infrastruktur Dasar

SUKABUMI, Sukabumiinside.com |  Pemerintah Desa (Pemdes) Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, tetap berupaya mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di tengah keterbatasan alokasi anggaran.

Keterbatasan tersebut membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program pembangunan. Pemdes Ubrug memprioritaskan kebutuhan yang dinilai mendesak, termasuk insentif kelembagaan desa serta sejumlah kegiatan rehabilitasi fasilitas pelayanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Desa Ubrug, Yugitira, mengatakan realisasi Dana Desa tahap pertama dan tahap kedua telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dana desa sudah direalisasikan, seperti untuk insentif kelembagaan desa, RT/RW, LPM, PKK, Karang Taruna dan anggota Linmas. Untuk tahap pertama dan tahap kedua sudah terealisasi,” ujar Yugitira.

Menurutnya, realisasi tahap pertama dilakukan sekitar April, sedangkan tahap kedua pada Agustus 2026. Selain insentif kelembagaan, Dana Desa juga digunakan untuk mendukung insentif kader Posyandu serta kegiatan rehabilitasi sejumlah fasilitas desa.

“Di antaranya insentif kader Posyandu, rehab MCK Desa Ubrug dan rehab Gedung Posyandu Binangkit yang berada di sebelah kantor desa,” jelasnya.

Selain Dana Desa, Pemdes Ubrug juga telah merealisasikan Bantuan Provinsi (Banprov) tahap pertama untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa. Sementara itu, pengajuan untuk tahap kedua saat ini masih dalam proses dan belum terealisasi.

Anggaran Terbatas, Aspirasi Masyarakat Tetap Ditampung

Yugitira menjelaskan, keterbatasan anggaran tidak membuat Pemdes Ubrug menghentikan proses perencanaan pembangunan desa.

Pada September 2026, pemerintah desa telah melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) di empat kedusunan, yakni Dusun Ubrug, Salamuncang, Cikoneng dan Cibungur.

Musyawarah tersebut dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

“Walaupun keterbatasan dana, kita tetap memprioritaskan aspirasi masyarakat untuk tahun 2027 nanti,” katanya.

Ia menyebutkan, pagu indikatif anggaran desa saat ini berada di bawah Rp1 miliar. Bahkan, untuk Dana Desa sendiri, alokasinya diperkirakan hanya sekitar Rp375 juta lebih untuk satu tahun.

Dengan kondisi tersebut, anggaran yang tersedia harus terlebih dahulu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan prioritas, termasuk insentif guru ngaji, kader Posyandu dan kebutuhan kelembagaan lainnya.

“Kalau pagu seperti tahun 2026 sekitar Rp375 juta sekian, otomatis ruang untuk pembangunan menjadi sangat terbatas,” ungkapnya.

Usulan Pembangunan Tetap Dimasukkan

Meski belum dapat memastikan seluruh usulan pembangunan dapat direalisasikan, Pemdes Ubrug tetap memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan.

Menurut Yugitira, berbagai usulan tersebut tetap diajukan melalui aplikasi perencanaan RKP dan diteruskan sesuai kewenangan, baik ke tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Untuk usulan pembangunan tetap kita masukkan. Ada atau tidaknya nanti kita lihat dari pagu anggaran dan kebijakan prioritas Dana Desa tahun 2027,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga telah diberikan pemahaman mengenai kondisi keuangan desa dan dampak efisiensi anggaran terhadap pembangunan.

Sosialisasi dilakukan melalui perangkat desa, RT/RW dan Musyawarah Dusun, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua aspirasi pembangunan dapat langsung direalisasikan apabila kemampuan anggaran desa terbatas.

“Intinya, aspirasi masyarakat tetap kita tampung untuk RKP 2027. Kalau anggaran tahun 2027 kembali seperti sebelumnya, tentu pembangunan bisa kembali dilakukan. Tetapi kalau pagunya masih terbatas, tentunya kita menyesuaikan,” jelasnya.

Pemdes Ubrug Dukung Kebijakan Pemerintah

Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Yugitira menegaskan bahwa Pemerintah Desa Ubrug akan tetap menjalankan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita di pemerintah desa ini pengguna anggaran, bukan pembuat kebijakan. Jadi apa pun kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, tetap kita dukung dan laksanakan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *