PEKANBARU, sukabumiinside.com | Kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali menggemparkan publik. Seorang Oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, saat membawa 46,9 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp84,4 miliar.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena AF diduga terlibat dalam pengambilan sabu berulang kali selama setahun terakhir. Ia ditangkap bersama keponakannya berinisial NS (32).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat pada Selasa (20/10/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Barang haram itu dikemas dalam 47 bungkus yang dibalut lakban hitam dan disimpan di dalam empat tas ransel di mobil Toyota Innova Reborn.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menghentikan mobil yang ditumpangi AF dan NS di lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, sabu tersebut diduga merupakan barang selundupan dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur perairan Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Pekanbaru dan Sumatera Utara.
Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram menunjukkan besarnya skala peredaran narkoba yang tengah diungkap aparat.
Fakta lain yang mencuat dalam kasus ini tak kalah mengejutkan. AF dan NS diduga telah melakukan penjemputan sabu sebanyak 15 kali selama setahun terakhir.
Untuk pengiriman terakhir, keduanya disebut dijanjikan upah sebesar Rp50 juta.
Dugaan keterlibatan berulang tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Aparat perlu mendalami asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga calon penerima sabu tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Setelah ditangkap, AF kini ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum militer.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menyatakan, AF terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan dari dinas militer.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), TNI, dan Bea Cukai.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jalur penyelundupan narkoba lintas negara dan mencegah peredarannya di dalam negeri.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan sabu seberat 46,9 kilogram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Angka itu menggambarkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika yang berhasil digagalkan. Namun, pekerjaan aparat belum berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan tersangka.
Pengusutan jaringan pemasok, pengendali, kurir, serta pihak yang diduga menjadi penerima menjadi langkah penting agar jalur peredaran narkoba tidak kembali beroperasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pengawasan ketat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi kuat antarlembaga.
Puluhan kilogram sabu telah disita. Kini, publik menanti pengusutan tuntas untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik pengiriman narkoba bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Catatan redaksi: Status dan peran setiap pihak dalam perkara ini harus tetap merujuk pada hasil penyidikan serta putusan pengadilan.
Redaktur: Juliansyah






