Bawa 25 Paket Sabu, Pria Asal Cisaat Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Barang bukti yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota | FOTO//Ist

SUKABUMIKOTA, sukabumiinside.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap RBC. Dari saku celana yang dikenakannya, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengungkapkan, total terdapat 25 paket sabu yang diamankan dari tangan terduga pelaku dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.

“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).

Pengungkapan itu tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Hasil penggeledahan kembali menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Polisi mengamankan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital.

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.

Dengan temuan tersebut, polisi kini mengamankan puluhan paket sabu dari dua lokasi berbeda, yakni 25 paket dengan berat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan serta dua paket sedang yang ditemukan di rumah kontrakan RBC.

RBC selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami sumber barang bukti narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu. (Bkr/RAG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *