OTT Dana Revitalisasi Sekolah Sumsel: 21 Orang Diamankan, Dua PPPK Akhirnya Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/9/2026). | Foto: Istimewa

PALEMBANG, sukabumiinside.com — Tabir dugaan pungutan fee dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai terbuka. Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan permintaan fee dari anggaran sekolah setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Doni, dugaan praktik tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya penyerahan uang dari oknum kepala sekolah kepada dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RD dan RB.

Keduanya diduga menjanjikan adanya fee yang berkaitan dengan anggaran program revitalisasi sekolah.

“Adanya kegiatan bimtek, ada beberapa sekolah itu melakukan bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Kemudian ada kegiatan di situ juga sekaligus transaksi yang dilakukan oleh oknum. Ada dua oknum dengan inisial RD dan RB, di mana pada saat itu juga yang dijanjikan adalah berupa fee,” kata Doni.

Doni menjelaskan, anggaran program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 berbeda-beda di setiap sekolah, tergantung kebutuhan. Nilainya disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan transaksi. Dari dua oknum PPPK, polisi menyita Rp30.990.000. Selain itu, penyidik mengamankan sekitar Rp71.216.000 dari sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait yang berada di lokasi.

Dengan demikian, total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp102,2 juta.

“Barang bukti yang kami sita di kedua oknum tersebut yaitu sebesar Rp30.990.000. Kemudian selain itu juga kami menyita uang lebih kurang Rp71.216.000 di beberapa oknum kepala sekolah dan oknum-oknum yang terkait di saat lokasi kejadian,” ujar Doni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah, dua bendahara, empat penyedia, dua vendor, dan seorang istri kepala sekolah. Dua PPPK yang diduga menjadi penerima uang juga diamankan sehingga total pihak yang diperiksa dalam rangkaian OTT tersebut dilaporkan mencapai 23 orang.

Setelah pemeriksaan maraton, polisi menetapkan RD dan RB sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Sementara kepala sekolah, bendahara, vendor, serta pihak lain yang turut diamankan telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan.

Doni mengatakan penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan transaksi dalam OTT. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah pola serupa terjadi dalam program lainnya.

“Atas seizin Allah SWT, puji Tuhan, alhamdulillah akhirnya terbukalah fakta-fakta yang selama ini mungkin masih banyak terjadi di wilayah-wilayah lain. Nanti akan kami kembangkan,” kata Doni.

Polda Sumsel juga menyebut dugaan modus yang didalami berkaitan dengan permintaan fee sekitar satu persen dari anggaran yang diterima sekolah. Besaran anggaran yang berbeda-beda membuat nilai dugaan fee juga bergantung pada pagu masing-masing sekolah.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta kemungkinan adanya rangkaian transaksi lain di luar OTT tersebut.

 

Sumber: Berbagai Sumber

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *