LATAS Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kepsek dalam Proyek Revitalisasi Sekolah di Sukabumi

Direktur LATAS Ferry Permana S.H. M.H

 

SUKABUMI, sukabumiinside.com — Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan oknum kepala sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Direktur LATAS Ferry Permana mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, serta BKPSDM. Menurutnya, laporan tersebut fokus pada persoalan etik ASN dan bukan tuduhan tindak pidana korupsi.

“Yang pertama kita melaporkan ke Disdik dan ke Inspektorat berkaitan dengan hal tersebut, termasuk ke BKPSDM, kaitan etik,” ujar Ferry, Rabu (30/9/2026).

Ferry menyebut dugaan persoalan etik yang disoroti berkaitan dengan pembahasan anggaran sekolah dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi.

“Kalau kita melaporkan ke APH, kita belum menemukan tentang pasal tindak pidana korupsi. Hanya berdasarkan tentang etik sebagai ASN saja,” katanya.

LATAS juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dalam forum tersebut, LATAS meminta kepala sekolah dan panitia pelaksana turut dihadirkan.

“Kita minta pihak sekolah dihadirkan. Kita bukan hanya ngobrol berdua dengan Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, tetapi kita minta kepala sekolah dihadirkan, kemudian bawa panitia,” ujar Ferry.

Menurutnya, audiensi diperlukan untuk membandingkan keterangan pihak sekolah dengan dokumen yang ada.

Ferry menegaskan, LATAS tidak menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi sekolah di Sukabumi.

“Bukan kita mempersoalkan anggaran revitalisasinya. Hancur, sesuai atau tidak, itu hasil audit Inspektorat dan hasil audit Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Ia juga menyebut LATAS tidak mengetahui secara keseluruhan rincian RAB pekerjaan tersebut.

Ferry menegaskan LATAS tidak menyebut nama sekolah tertentu dalam pernyataan awal terkait revitalisasi sekolah di Bantargadung.

“Kita tidak menyebutkan nama sekolah. Kita hanya membahas pelaporan LATAS kaitan sekolah yang ada di Bantargadung, tidak menyebutkan nama SDN-nya,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan etik individu, bukan institusi sekolah.

“Persoalan ini personal kepala sekolah, bukan lembaga sekolahnya,” tegas Ferry.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran etik tersebut masih berupa laporan dan pernyataan dari LATAS. Ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Redaktur: Juliansyah/RAG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *