KABUPATEN SUKABUMI, sukabumiinside.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengingatkan satuan pendidikan yang menerima program revitalisasi atau rehabilitasi sekolah agar melaksanakan seluruh tahapan pekerjaan sesuai hasil bimbingan teknis (bimtek).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menegaskan, pelaksanaan program tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga administrasi, keselamatan pekerja hingga pengelolaan aset hasil bongkaran.
“Berikanlah yang terbaik sesuai dengan hasil bimtek yang sudah ditentukan,” ujar Deden, usai menghadiri pembukaan minisoccer di Assalam Putri, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, sekolah bersama pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program harus memperhatikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk ketika proses pembangunan menyebabkan adanya material atau bagian bangunan lama yang dibongkar.
Deden menekankan, sisa bongkaran seperti pintu, genteng maupun material lainnya harus diadministrasikan dengan baik karena merupakan bagian dari aset pemerintah.
“Bekas pintu, genteng, karena rata-rata diganti untuk atap dengan baja ringan, itu termasuk hitungan yang harus dikomunikasikan,” katanya.
Selain persoalan administrasi dan aset, Deden juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Ia meminta pihak sekolah memastikan pekerja dilengkapi perlindungan diri serta memiliki jaminan yang diperlukan.
Menurutnya, persoalan keselamatan tidak boleh dianggap sepele karena apabila terjadi kecelakaan dalam proses pekerjaan, persoalannya dapat kembali kepada pihak sekolah.
“Yang berkaitan dengan perlindungan diri, APD, juga asuransinya. Ada beberapa kejadian ketika mau diproses ternyata tidak punya jaminan asuransi,” ungkapnya.
Deden menjelaskan, program yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dikucurkan langsung kepada satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, sekolah menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Konsultan perencana bertugas menyusun perencanaan teknis, sedangkan konsultan pengawas memiliki tanggung jawab mengawasi tahapan pekerjaan di lapangan.
“Secara teknis, pengawasan dan perencanaan dilakukan oleh konsultan. Mereka menerima dana dari proses itu dan memiliki tanggung jawab sesuai tugasnya,” jelas Deden.
Sementara untuk pengawasan secara umum, kata dia, program tersebut berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meski pengawasan teknis berada pada konsultan dan pengawasan umum dilakukan pemerintah pusat, Deden memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tetap memiliki peran dalam mengawal pelaksanaan program.
Peran tersebut antara lain melakukan fasilitasi sejak awal, memastikan data Dapodik, memediasi apabila muncul persoalan di lingkungan sekolah serta mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hasil bimtek.
Deden menyebut pihaknya bahkan telah beberapa kali mengirimkan surat kepada sekolah terkait pelaksanaan program rehabilitasi tersebut.
“Kita sudah mengirim beberapa kali surat untuk rehab ini supaya proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan hasil bimtek,” katanya.
Deden juga mengingatkan sekolah agar tidak mengabaikan ketentuan dalam pelaksanaan program. Sebab, apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan volume atau temuan lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan dana sesuai hasil temuan.
Menurutnya, pada tahap akhir akan dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal, sementara proses pengawasan di tingkat pusat juga dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
“Ketika ada kekurangan volume atau temuan, mereka harus mengembalikan jumlah uang berdasarkan hasil temuan,” tegasnya.
Deden berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, panitia, konsultan hingga masyarakat, dapat menjalankan program secara hati-hati dan sesuai aturan.
Terlebih, pelaksanaan secara swakelola melibatkan unsur sekolah, orang tua dan komite yang pada dasarnya memiliki kepentingan bersama untuk menghadirkan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa.
“Ini harus menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
Redaktur: Juliansyah






