Polemik Lahan Eks HGU PT Citimu Makin Kusut, Dugaan Transaksi Garapan hingga Relokasi Terancam Tersendat 

pemerintah membangun komunikasi dengan masyarakat terkait polemik lahan Eks HGU PT Citimu dalam agenda Silaturahmi yang digelar di SMP IT Al-Waridiyah, Kampung Cijagung, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/6/2026) | Foto: Dok. Pemerintah Kecamatan Bantargadung

 

BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Upaya pemerintah membangun komunikasi dengan masyarakat terkait polemik lahan Eks HGU PT Citimu belum membuahkan hasil. Silaturahmi yang digelar di SMP IT Al-Waridiyah, Kampung Cijagung, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/6/2026), belum mampu mencairkan kebuntuan di tengah konflik yang terus memanas.

Bara konflik lahan Eks HGU PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah tarik-ulur tuntutan pembagian lahan dan penolakan warga terhadap skema penyisihan 20 persen, kini muncul isu baru yang menambah panas polemik, yakni dugaan praktik jual beli garapan.

Dugaan tersebut disampaikan langsung Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Saya menduga kemungkinan ada,” ujar Syarifuddin kepada sukabumiinside.com, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, dugaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sejak awal pembahasan mengenai Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS), suasana dinilai sudah cukup sensitif bahkan terkesan tertutup.

“Sebelum terbit rekomendasi Bupati dan masih ada Ketua Forum Penggarap almarhum Hendi, pernah bilang ke saya jangan diekspose. Kalau ngobrol soal SKTS itu harus pelan-pelan,” katanya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Limusnunggal Rusman membenarkan adanya dinamika penolakan warga penggarap terkait skema pembagian lahan.

“Waalaikum slm ia kang penggaraf x citimu tdk terima 20% maunya 50%,” kata Rusman melalui pesan singkat, Selasa (16/6).

Tak hanya soal dugaan transaksi garapan, Syarifuddin juga mengungkap sejumlah dinamika lain yang dinilai berpotensi menghambat rencana relokasi masyarakat terdampak bencana.

Ia menyebut proses pematokan lahan relokasi sebelumnya nyaris mengalami kegagalan.

“Kemarin Ketua Forum Penggarap hampir saja menggagalkan pematokan untuk lahan relokasi bencana,” ungkapnya.

Sorotan lain mengarah pada adanya pihak-pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap lahan Eks HGU tersebut. Bahkan menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang mengajukan permintaan SKTS menggunakan kop surat advokat.

“Banyak orang-orang berkepentingan minta SKTS ternyata sampai pakai kop surat advokat dan mengajukan proses pendaftaran tanah ke BPN, tetapi tidak diproses atau tidak terbit Sertifikat Hak Miliknya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya upaya pendaftaran lahan Eks HGU PT Citimu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa orang, sekitar tiga sampai empat orang, yang mengajukan ke BPN untuk mendaftarkan tanah HGU tersebut. Tapi tidak diproses karena itu tanah HGU PT Citimu,” ungkapnya.

Di sisi lain, upaya pemerintah membangun komunikasi dengan warga belum menghasilkan kesepahaman. Meski berbagai penjelasan telah disampaikan dalam pertemuan tersebut, penolakan disebut masih terus berlangsung.

“Tetap saja warga menolak. Padahal sebelumnya ada informasi warga sudah paham. Tapi ternyata ada salah satu guru yang hadir, kemudian menyampaikan pernyataan dan mengajak warga tetap pada penolakan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya persoalan pembagian lahan antarwilayah penggarap.

“Kemarin warga Kp. Cijagung bilang bahwa warga Kp. Bojongkoneng Limusnunggal tidak akan memberikan jatah pembagian tanah HGU ke Kampung Cijagung, walaupun sekitar 30 persen warga Cijagung menggarap areal HGU di Kampung Bojongkoneng,” katanya.

Menurut Syarifuddin, warga Kampung Bojongkoneng Desa Limusnunggal dan Kampung Cijagung Desa Bojonggaling menginginkan porsi pembagian lahan lebih besar.

“Warga tetap menolak kalau tidak dibagikan keseluruhan 100 persen ke warga, minimal 50 persen dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika situasi terus berlarut tanpa solusi. “Takutnya, berpotensi menghambat proses relokasi penyintas bencana di Bojonggaling dan Limusnunggal yang direncanakan memanfaatkan lahan Eks HGU PT Citimu,” Pungkasnya.

Redaktur: Juliansyah

 

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *