BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Polemik pemanfaatan lahan perkebunan Eks HGU milik PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memanas. Warga penggarap secara tegas menolak rencana penyisihan lahan sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan dan menuntut pembagian lahan yang lebih besar.
Menyikapi situasi tersebut, Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat turun langsung melakukan silaturahmi dan dialog dengan para penggarap di lingkungan SD Negeri Bojongkoneng, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Camat mengungkapkan, mayoritas warga tetap bersikeras menginginkan penguasaan lahan yang selama ini mereka garap. “Memang realitanya warga menolak dan ingin seluruh tanah perkebunan dikuasai oleh warga yang diwakili koordinator dan para penggarap,” ujar Syarifuddin, saat dihubungi, Jum’at (12/6).
Menurutnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa penyisihan 20 persen lahan merupakan bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dapat dibagikan kepada masyarakat Desa Limusnunggal secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika dijelaskan bahwa 20 persen itu bagian dari TORA dan bisa dibagikan kepada warga, mereka tetap tidak mau. Mau dibagi rata untuk seluruh warga tidak mau, dibagi sesuai luas garapan yang sekarang dimiliki juga tidak mau. Bahkan ketika ada warga yang belum menggarap lahan dan dipersilakan mendaftar ke desa agar mendapat garapan, tetap tidak mau,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, pemerintah juga telah memaparkan dasar hukum dan aturan yang menjadi landasan program tersebut. Namun warga tetap bertahan pada keinginanya.
“Mereka menggunakan alasan aturan undang-undang. Tetapi setelah dijelaskan, tetap tidak menerima. Intinya mereka meminta 50 persen bahkan seluruh lahan dibagikan kepada masyarakat karena menganggap perkebunan itu terlantar atau ditelantarkan,” bebernya.
Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai titik temu antara pemerintah dan warga penggarap. Masyarakat tetap menolak skema 20 persen dan bersikukuh meminta minimal separuh lahan HGU atau bahkan seluruh areal perkebunan diserahkan kepada warga.
“Saya berharap dialog dan komunikasi tetap berjalan agar persoalan lahan yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.
Redaktur: Juliansyah






