CIBADAK, sukabumiinside.com | Skandal proyek Jembatan Cipamuruyan akhirnya meledak ke permukaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi dalam proyek penggantian jembatan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari DetikJabar, Selasa (30/6/2026). Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022 itu kini disorot tajam. Harapan menghadirkan infrastruktur yang kokoh justru diduga berubah menjadi ajang permainan anggaran.
Dua tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AH, pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang membuat uang negara mengalir tidak semestinya.
Pengusutan kasus ini tidak main-main. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, membongkar dokumen proyek, hingga melibatkan berbagai ahli, mulai dari konstruksi, pengadaan barang dan jasa, hingga auditor kerugian negara. Bahkan, lebih dari Rp1 miliar uang tunai ikut disita sebagai barang bukti.
Fakta paling mencolok terungkap dari ketimpangan antara laporan progres dengan kondisi nyata di lapangan. Proyek seolah tuntas di atas kertas, namun realisasinya jauh dari angka yang dilaporkan.
Ironisnya, pembayaran proyek tetap cair berdasarkan laporan yang diduga telah dimanipulasi. Praktik ini membuka celah kebocoran anggaran yang berujung pada dugaan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mencium adanya kejanggalan dalam proses tender. Dugaan penggunaan dokumen yang tidak semestinya mengindikasikan bahwa permainan sudah dimulai sejak tahap awal proyek.
Kini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat. Namun, kasus ini diyakini belum berhenti. Polda Jawa Barat membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
Kasus Jembatan Cipamuruyan menjadi tamparan keras. Di saat masyarakat menanti pembangunan yang berkualitas, praktik culas justru diduga merampas hak publik secara diam-diam.
Sumber: DetikJabar
Redaktur: Juliansyah






