Gaji Agustus Belum Dibayar, Mantan Ahli Gizi di Bantargadung Pertanyakan Haknya

Ilustrasi

 

BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Hak pekerja menjadi sorotan setelah Aslamia Rumonin, mantan ahli gizi di sebuah dapur di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mengaku belum menerima pembayaran gaji untuk Agustus 2026. Ia menyebut pekerjaan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan, tetapi pembayaran yang dinantikan hingga kini belum diterima.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini mencuat setelah Aslamia menceritakan pengalamannya selama bekerja di dapur tersebut. Dalam wawancara pada Sabtu (17/10/2026), ia mengungkapkan sejumlah persoalan, mulai dari proses pengunduran diri, rencana pembagian gaji dengan ahli gizi pengganti, hingga perbedaan keterangan mengenai kelengkapan laporan administrasi.

Aslamia mengatakan, pada awalnya ia belum berniat mengundurkan diri. Ia mengaku sempat membuat surat pernyataan terkait rencana kepulangannya ke Kampung Donok, Ambon, dengan tanggal yang telah ditentukan.

“Awalnya itu belum niat resign. Cuma ke sini, ke Kampung Donok. Nah, itu sudah dibikin surat pernyataan, mau pulangnya tanggal berapa,” ujar Aslamia, Sabtu (17/10/2026).

Namun, menurut pengakuannya, sebelum tanggal kepulangan yang direncanakan tiba, ia justru menerima surat pengunduran diri yang dikirimkan melalui kepala dapur.

“Tiba-tiba dikirimlah itu surat pengunduran diri dari kepala dapurnya sendiri. Disuruh foto, terus tanda tangan, langsung kirim lagi ke sana,” katanya.

Kronologi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama terkait proses pengunduran diri, pihak yang menginisiasi surat tersebut, serta pengaruhnya terhadap status kerja dan hak pembayaran Aslamia.

Gaji Disebut Akan Dibagi Dua

Aslamia menjelaskan, pembayaran gaji pada bulan-bulan sebelumnya telah diterima. Persoalan muncul ketika pembayaran untuk Agustus belum ia terima.

Ia mengaku pernah mendapat penjelasan dari akuntan bahwa gajinya kemungkinan dibagi dua karena terdapat ahli gizi pengganti. Menurut penuturannya, kondisi kesehatannya membuat ia tidak selalu bekerja secara langsung di dapur.

“Gaji kamu nanti dibagi dua, kalau kamu ke Ambon, nanti ada ahli gizi pengganti, nanti gaji kamu dibagi dua,” ujar Aslamia, mengulang penjelasan yang menurutnya disampaikan oleh akuntan.

Aslamia mengatakan, saat itu dirinya tidak mempermasalahkan skema tersebut. Namun, ia mengaku hingga wawancara berlangsung belum menerima pembayaran yang dimaksud.

“Ya sudah, enggak apa-apa. Tapi sampai sekarang enggak ada bagi dua, bagi duanya aja enggak ada,” tuturnya.

Belum ada keterangan dari pihak pengelola dapur mengenai dasar pembagian gaji tersebut, besaran pembayaran yang menjadi hak masing-masing pihak, maupun mekanisme yang digunakan untuk menentukan pembayaran kepada ahli gizi pengganti.

Laporan Administrasi Dipersoalkan

Selain persoalan pembayaran, Aslamia juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai kelengkapan laporan administrasi.

Ia mengaku sempat menanyakan kepastian gajinya kepada pihak dapur. Namun, menurut keterangannya, pembayaran disebut belum dapat diberikan karena laporan yang dibutuhkan dinilai tidak tersedia atau belum diselesaikan.

“Katanya enggak ada, karena aku enggak bikin laporan gini-gini. Padahal laporannya sudah aku beresin dari awal running dapur sampai bulan Agustus, sampai aku balik,” ungkapnya.

Aslamia membantah jika dirinya dianggap tidak menyelesaikan pekerjaan administrasi. Ia menyatakan tetap mengerjakan laporan secara daring meskipun tidak selalu berada di lokasi dapur.

Perbedaan keterangan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, termasuk jenis laporan yang menjadi kewajiban ahli gizi, waktu penyerahan, pihak yang menerima, serta bukti bahwa dokumen tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap.

Kejelasan administrasi menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan pembayaran berkaitan dengan persyaratan dokumen, proses verifikasi internal, atau faktor lain yang perlu dijelaskan oleh pihak pengelola.

Status Kerja dan SK Perlu Diperjelas

Aslamia juga menyebut telah memiliki surat keputusan (SK) yang, menurut perkiraannya, diterbitkan sekitar September. Namun, isi, tanggal penerbitan, serta ketentuan dalam dokumen tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih berasal dari Aslamia Rumonin. SukabumiInside.com belum memperoleh penjelasan dari kepala dapur, pihak akuntan, maupun pengelola terkait mengenai alasan pembayaran gaji Agustus belum diterima, status laporan administrasi, dan proses pengunduran diri yang diceritakan narasumber.

sukabumiInside.com membuka ruang bagi pihak pengelola dapur untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai status pembayaran, dokumen administrasi yang dipersyaratkan, serta mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *