Drama Konflik Agraria Citimu Masuk Babak Baru, Rekomendasi HGU Jadi Biang Kerok

Kuasa Hukum Penggarap Limusnunggal, Fery Permana saat di wawancara oleh awak media, | Foto: sukabumiinside.com

BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Konflik lahan eks HGU PT Citimu di Desa Limusnunggal kembali memanas dan memasuki babak baru. Di tengah tarik-menarik kepentingan antara penggarap dan pihak perusahaan, muncul satu isu krusial yang diduga sebagai biang kerok konflik terbitnya rekomendasi perpanjangan HGU PT. Citimu dan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) dari pemerintah desa dan kecamatan.

Kuasa Hukum Forum Penggarap, Fery Permana, menilai rekomendasi tersebut menjadi pemicu awal memburuknya situasi di lapangan.

“Rekomendasi itu seharusnya berdasarkan data dan fakta di lapangan, seperti surat keterangan tidak adanya sengketa. Tapi yang kami lihat, ini dikeluarkan tanpa alasan yang jelas,” ujar Fery, Jumat (17/7/2026).

Fery menegaskan, konflik agraria di kawasan Citimu bukan persoalan baru. Ia menyebut, gesekan antara masyarakat dan pihak terkait sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

“Fakta di lapangan, tanah konflik di Citimu itu bukan baru tahun 2025. Dari tahun 90-an ke belakang, masyarakat sudah berkonflik,” ungkapnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa rekomendasi tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekomendasi tersebut terbit pada Mei 2025, sebagai bagian dari pemenuhan syarat rekomendasi Bupati dalam proses pembaruan HGU PT Citimu.

Namun, dokumen itu kini dipertanyakan karena diduga menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk rencana pematokan lahan yang memicu penolakan dari sebagian penggarap.

Sebagai respons, Forum Penggarap telah mengambil langkah hukum dan administratif. “Kami sudah mengajukan permohonan redistribusi lahan ke Kementerian ATR/BPN. Selain itu, kami juga mengajukan audiensi kepada Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelas Fery.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari solusi atas konflik berkepanjangan.

Di sisi lain, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, memberikan penjelasan terkait polemik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu merupakan bagian dari proses administrasi pembaruan HGU dan bukan ditandatangani olehnya.

“Iya, benar itu surat keterangan camat, bagian dari pemenuhan persyaratan rekomendasi Bupati untuk pembaruan HGU,” ujarnya.

Ia juga membantah informasi yang menyebut dirinya menandatangani rekomendasi tersebut.  “Yang jelas itu bukan saya yang menandatangani rekomendasi perpanjangan HGU Citimu. Informasi itu tidak benar, dan sudah saya konfirmasi juga ke pihak perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, rekomendasi itu terbit setelah adanya sejumlah dokumen pendukung dari pemerintah desa, seperti surat keterangan tidak sengketa dan data luas lahan.

Namun, ia mengakui tidak semua desa memberikan rekomendasi. “Tidak semua empat desa. Hanya dua desa yang mengeluarkan rekomendasi, yaitu Mangunjaya dan Bantargadung. Sementara Limusnunggal dan Buanajaya tidak,” jelasnya.

Perbedaan pandangan antara pihak penggarap dan pemerintah terkait dasar rekomendasi ini semakin memperjelas kompleksitas konflik Citimu.

Di satu sisi, penggarap menilai rekomendasi tidak sesuai fakta lapangan. Di sisi lain, pemerintah menyebut proses sudah mengikuti tahapan administratif.

Kini publik menanti apakah rekomendasi tersebut akan dikaji ulang, atau justru konflik Citimu akan semakin melebar?

Redaktur: Juliansyah 

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *