BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Rencana pematokan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memicu pro dan kontra.
Perwakilan PT Citimu, Priyo, menyebut kehadirannya dalam pembahasan rencana tersebut karena sesuai hasil koordinasi dan permohonan fasilitasi persiapan pelaksanaan pematokan dari PT. Citimu melalui Kuasa Hukum.
“Saya hadir karena sesuai hasil koordinasi dan permohonan fasilitasi persiapan pelaksanaan pematokan dari PT. Citimu melalui Kuasa Hukum, karena hasil rapat Kades Limusnunggal sampai dengan kondusif dan masyarakat sampai dengan memperbolehkan mematok. Kalau perusahaan maunya secepatnya,” ujar Priyo, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, pematokan ditargetkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, setelah pembentukan panitia dan persiapan teknis rampung.
“Masih menyusun panitia pematokan dan persiapannya, ini masih ada rapat lanjutan,” katanya.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut jadwal sementara memang mengarah ke akhir Juli.
“Insyaallah tanggal 27 Juli 2026,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan, pemerintah menyiapkan tim gabungan dari berbagai unsur.
“Sesuai hasil rakor, dari Polsek dan Koramil Warungkiara, desa membentuk tim khusus masing-masing 10 orang, dan kecamatan 15 personel,” kata Syarifuddin.
Ia juga menjelaskan, pematokan memiliki dasar administratif. Mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU, PT Citimu dinilai telah memenuhi persyaratan awal.
Rekomendasi bupati telah diterbitkan dan digunakan sebagai syarat pengajuan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat. Selanjutnya, Kanwil ATR/BPN meminta perusahaan melakukan pemasangan tanda batas lahan yang dimohonkan.
“Sehingga Kanwil ATR/BPN memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan pematokan tanda batas lahan,” ujarnya.
Terkait keluhan penggarap yang mengaku tidak dilibatkan, pihak kecamatan menyebut pelibatan masyarakat akan difasilitasi melalui tim desa.
“Itu nanti diatur oleh masing-masing kepala desa melalui pembentukan tim desa, sebagai bagian dari fasilitasi dan koordinasi dalam pendampingan pemasangan tapal batas,” kata Syarifuddin.
Namun, penolakan tegas datang dari Forum Penggarap Eks HGU Citimu Desa Limusnunggal. Kuasa hukumnya, Ferry Permana, menilai rencana tersebut prematur dan berpotensi memicu konflik.
“Rencana pematokan ini diinisiasi camat, dan menurut forum akan ditolak,” ujarnya.
Menurut Ferry, hingga saat ini belum ada musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, khususnya para petani penggarap.
“Pengukuran atau pematokan harus berdasarkan musyawarah antara penggarap, pemerintah, dan Citimu. Tapi forum tidak dilibatkan dalam rapat,” katanya.
Ia mengingatkan, kondisi ini berisiko menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. “Dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Forum penggarap, kata Ferry, telah menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
Selain itu, forum juga tengah mengajukan permohonan redistribusi tanah ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
“Kami menilai lahan eks Citimu ini sudah menjadi tanah negara karena HGU-nya habis. Seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat,” kata Ferry.
Ia berharap rencana pematokan ditunda hingga ada kesepakatan bersama.
“Sebelum ada musyawarah mufakat, kami harap pematokan tidak dilakukan dulu karena bisa membuat suasana makin panas,” ujarnya.
Rencana pematokan yang semula disebut telah “kondusif” kini justru menyisakan tanda tanya. Di satu sisi, pemerintah dan perusahaan bersiap melangkah. Di sisi lain, penggarap merasa diabaikan.
Jika tak segera ditemukan titik temu, bukan tidak mungkin konflik agraria di Limusnunggal kembali memanas.
Apakah 27 Juli 2026 akan menjadi titik penyelesaian, atau justru awal gejolak yang tak kunjung usai?
Redaktur: Juliansyah






