ASN Sukabumi Diingatkan Keras: Judi Online Bisa Berujung Sanksi Berat!

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak. | Foto: Ilustrasi

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak.

Tak main-main, ancaman sanksi disiplin berat sudah disiapkan bagi siapa pun yang terbukti terlibat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa godaan judi online bukan hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menghancurkan kredibilitas institusi pemerintah.

“Integritas dan disiplin ASN adalah harga mati. Jangan sampai tergiur aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak kinerja dan nama baik instansi,” tegas Ganjar, Rabu (08/07).

Peringatan ini mencuat di tengah sorotan nasional, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi judi online dengan nilai fantastis yang melibatkan ASN di Jawa Barat.

Namun, Ganjar mengaku pihaknya hingga kini belum menerima data resmi terkait keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kami belum menerima informasi resmi dari PPATK. Jadi, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait temuan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, BKPSDM memastikan tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan adanya ASN Sukabumi yang terlibat, sanksi tegas sesuai regulasi nasional akan langsung diberlakukan.

“Apabila terbukti melakukan transaksi judi online, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Prosesnya bertahap, mulai dari hukuman ringan hingga berat,” tegasnya.

Ganjar pun mengingatkan seluruh ASN agar tetap fokus pada tugas utama melayani masyarakat, bukan terjerumus dalam aktivitas ilegal yang berpotensi menghancurkan karier dan masa depan.

“Jangan sampai karena judi online, karier yang sudah dibangun runtuh begitu saja. ASN harus jadi contoh, bukan justru mencoreng nama baik sendiri,” pungkasnya.

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *