SUKABUMI, sukabumiinside.com| Gerakan Mahasiswa Sadar Hukum (GEMAS Hukum) Sukabumi mengangkat dua persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Persoalan tersebut meliputi dugaan mangkraknya proyek pelebaran Jalan Raya Cikotok di Kecamatan Cisolok yang disebut berdampak pada kerusakan rumah warga, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan UPTD tersebut dalam praktik judi online.
Koordinator Presidium GEMAS Hukum Sukabumi, M. Ridhallah, menjelaskan bahwa persoalan pertama berkaitan dengan proyek pelebaran Jalan Raya Cikotok yang berada di Kampung Cikupa, Dusun Nagrak, Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, pekerjaan telah dimulai sejak 2025 dengan tahapan awal berupa pengerukan saluran air. Namun, kelanjutan proyek yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026 hingga kini belum juga dilaksanakan.
“Rencana pengerjaan yang harusnya dimulai kembali bulan Februari 2026, sampai hari ini belum ada aktivitas. Akibat pembiaran ini, terjadi pergeseran tanah yang berdampak langsung pada kerusakan rumah-rumah masyarakat di sekitar lokasi,” kata Ridhallah kepada Radar Sukabumi.
Selain menyoroti proyek infrastruktur, GEMAS Hukum juga mengungkap dugaan adanya sejumlah pejabat di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dugaan tersebut, menurut Ridhallah, diperoleh berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pihaknya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya menyoroti maraknya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terlibat praktik judi online dengan nilai transaksi mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti dua persoalan itu, GEMAS Hukum menyatakan akan meminta klarifikasi secara terbuka kepada pihak terkait sekaligus menempuh langkah hukum apabila diperlukan.
“Maka dari itu, kami GEMAS Hukum akan melakukan permintaan informasi dan klarifikasi secara langsung melalui aksi demonstrasi di depan Kantor UPTD Wilayah II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Kami juga akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan ini,” pungkas Ridhallah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan mangkraknya proyek pelebaran jalan di Cisolok maupun dugaan keterlibatan oknum di lingkungan internal UPTD dalam praktik judi online.
Redaktur: RAG






