CIBADAK, sukabumiinside.com | Aroma kekecewaan menyelimuti puluhan jurnalis dari berbagai platform, televisi, online, hingga media cetak saat meliput kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026).
Alih-alih mendapatkan akses peliputan yang memadai, awak media justru “dijauhkan” dari lokasi utama. Meski diundang secara resmi, mereka tidak diperkenankan mendekat dan hanya bisa menyaksikan prosesi dari jarak sekitar 10 meter. Kondisi ini membuat jurnalis kesulitan mengambil foto maupun video sebagai bahan pemberitaan.
Salah seorang jurnalis televisi, Suhendi, mengaku heran dengan pembatasan tersebut. Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti semestinya terbuka dan dapat didokumentasikan secara langsung oleh media.
“Kami datang untuk meliput, bukan sekadar menonton. Tapi kenyataannya kami hanya bisa melihat dari jauh tanpa bisa mengambil gambar dengan jelas. Tentu ini mengecewakan,” ujarnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Ipan, jurnalis media online. Ia menilai pembatasan tersebut janggal, mengingat selama bertahun-tahun meliput kegiatan serupa, baru kali ini akses media dibatasi secara ketat.
“Kalau memang tidak boleh mendekat, seharusnya acaranya digelar tertutup sekalian. Ini terbuka, masyarakat bisa melihat, tapi media justru dibatasi. Ini jadi pertanyaan,” tegasnya.
Sementara itu, koresponden TV One, Rizky Gustaman, menilai pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari informasi publik yang penting untuk diketahui masyarakat secara utuh.
“Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Kalau media tidak diberi akses dokumentasi, tentu informasi yang disampaikan jadi tidak maksimal,” ungkapnya.
Para jurnalis berharap ke depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat memberikan ruang yang lebih terbuka bagi insan pers. Mereka menegaskan, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait alasan pembatasan pengambilan gambar dalam prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.
Sumber: Jabarinside.com
Redaktur: Juliansyah






