BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Persoalan gaji mantan ahli gizi di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Aslamia Rumonin mengaku belum menerima gaji untuk Agustus 2026, sementara pihak pengelola menyebut pembayaran belum dicairkan karena laporan pertanggungjawaban dinilai belum lengkap.
Kepala SPPG Sukabumi Bantargadung, Kirana Mutakhina Sabira, menegaskan, penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban administrasi yang menurutnya belum diselesaikan Aslamia hingga masa pengunduran dirinya.
“Kenapa saya tahan itu? Karena pelaporannya tidak lengkap. Untuk menerima hak atau gaji itu ada bukti pelaporan, ada hasil kerja ataupun output dari hasil kerja selama satu bulan,” ujar Kirana kepada sukabumiinside.com, Senin (19/10/2026).
Menurut Kirana, laporan yang dimaksud mencakup pekerjaan selama Agustus hingga berakhirnya masa kerja Aslamia pada awal September 2026. Laporan tersebut, kata dia, diperlukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada pihak pusat.
Kirana menjelaskan, dirinya bertanggung jawab meneruskan laporan dari ahli gizi kepada pihak pusat. Karena itu, ia meminta laporan yang dianggap belum lengkap segera diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.
“Jika memang tanggung jawabnya ataupun pelaporannya dipenuhi, saya tentu akan mencairkan,” katanya.
Kirana mengungkapkan, hingga wawancara berlangsung, laporan yang dimintanya belum dipenuhi secara lengkap. Ia mengaku masih menagih penyelesaian administrasi tersebut kepada mantan ahli gizi yang bersangkutan.
“Iya, betul, belum terpenuhi hingga saat ini. Makanya, saya pun masih nagih-nagih, gitu, Pak, untuk pelaporannya, gitu,” bebernya.
Ia juga menyebut Aslamia pernah menyampaikan kendala berupa tidak adanya laptop atau hilangnya data yang diperlukan untuk menyelesaikan laporan.
“Dari pihak ahli gizi lamanya itu beralasan, tidak ada laptopkah, ataukah data-datanya hilang. Boleh, mungkin Bapak bisa konfirmasi langsung ya ke yang bersangkutan, alasannya seperti itu,” katanya.
Kirana menambahkan, sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa pekerjaan tetap dijalankan selama masa cuti selama dua minggu. Menurut dia, kewajiban pelaporan semestinya tetap diselesaikan hingga berakhirnya masa kerja.
“Sedangkan kami sudah membuat perjanjian bahwa selama dia masa cuti pun pekerjaannya tetap dijalankan, gitu. Dan seharusnya memang pelaporannya dipenuhi selama masa cuti dua minggu itu, gitu, Pak, sampai akhir masa resign-nya,” Imbuhnya.
Ia turut menjelaskan bahwa Aslamia telah digantikan oleh ahli gizi baru sejak 4 September 2026. Menurut Kirana, pergantian tersebut telah tercatat dalam sistem dan surat keputusan untuk ahli gizi pengganti sudah diterbitkan.
“Sudah, dari mulai per tanggal 4 September itu sudah digantikan dengan ahli gizi baru. Di sistemnya pun sudah dikeluarkan dan SK-nya pun untuk ahli gizi baru sudah ada,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hak pekerja menjadi sorotan setelah Aslamia Rumonin, mantan ahli gizi di sebuah dapur di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mengaku belum menerima pembayaran gaji untuk Agustus 2026. Ia menyebut pekerjaan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan, tetapi pembayaran yang dinantikan hingga kini belum diterima.
Persoalan ini mencuat setelah Aslamia menceritakan pengalamannya selama bekerja di dapur tersebut. Dalam wawancara pada Sabtu (17/10/2026), ia mengungkapkan sejumlah persoalan, mulai dari proses pengunduran diri, rencana pembagian gaji dengan ahli gizi pengganti, hingga perbedaan keterangan mengenai kelengkapan laporan administrasi.
Redaktur: Juliansyah






