SUKABUMI, sukabumiinside.com | Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah dan bangunan seluas 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare di Kampung Pondok Bitung, RT 01/RW 07, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Langkah hukum ini menjadi bagian dari proses lanjutan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Di balik pencocokan objek tersebut, muncul klaim kerugian sekitar Rp17 miliar yang disampaikan kuasa hukum pemohon eksekusi.
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan kondisi dan lokasi objek di lapangan dengan dokumen serta penetapan pengadilan yang menjadi dasar proses eksekusi. Namun, kegiatan ini belum berarti tanah dan bangunan tersebut telah dikosongkan atau diserahkan secara fisik kepada pemohon.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Cibadak tertanggal 30 September 2026, objek tanah dan bangunan itu tercatat atas nama Asep Besriyan Usendang alias Aep bin Usendang.
Dalam dokumen pengadilan, Haisan alias Jonathan bin Lou, DK, tercantum sebagai pemohon eksekusi. Sementara itu, Asep Besriyan Usendang alias Aep bin Usendang tercatat sebagai termohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ferdi Simatupang, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis jual beli barang besi tua. Menurut keterangannya, barang yang dibeli pihaknya diduga fiktif sehingga persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum pidana dan gugatan perdata.
“Awalnya dari gugatan perbuatan melawan hukum. Ada unsur bisnis di dalamnya, yaitu bisnis barang-barang besi tua. Barang yang kami beli ternyata diduga fiktif. Akhirnya kami menempuh jalur pidana, kemudian mengajukan gugatan perdata,” ujar Ferdi saat diwawancarai di lokasi konstatering.
Ferdi menyebutkan, nilai kerugian yang diklaim pihak pemohon mencapai sekitar Rp17 miliar. Meski demikian, ia mengakui bahwa nilai tersebut tidak serta-merta dapat dipulihkan sepenuhnya melalui objek tanah dan bangunan yang saat ini menjadi bagian dari proses eksekusi.
Menurut Ferdi, perkara itu mulai bergulir sekitar 2023 hingga 2024. Namun, ia tidak mengingat secara pasti kapan proses hukum tersebut pertama kali dimulai.
Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya berharap persoalan bisnis tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Karena upaya itu dinilai belum menghasilkan penyelesaian sesuai harapan, pihaknya memilih melanjutkan proses melalui jalur pengadilan.
“Kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Kalau bisa diselesaikan dengan baik, tentu akan lebih enak. Namun, karena responsnya tidak seperti yang kami harapkan, proses hukum tetap kami lanjutkan,” katanya.
Setelah konstatering dilaksanakan, pihak pemohon akan berkoordinasi dengan PN Cibadak untuk mengetahui tahapan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan eksekusi faktual.
Ferdi belum dapat memastikan kapan eksekusi fisik akan dilaksanakan. Menurutnya, jadwal dan mekanisme selanjutnya masih bergantung pada proses serta koordinasi dengan pihak pengadilan.
Dalam tahapan tersebut, koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian, dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Konstatering menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan dokumen perkara. Meski demikian, pencocokan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa pengosongan atau penyerahan fisik tanah dan bangunan telah dilakukan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PN Cibadak mengenai hasil konstatering dan jadwal kemungkinan eksekusi lanjutan masih perlu diperoleh. Konfirmasi dari pihak termohon eksekusi juga diperlukan untuk menghadirkan perspektif yang berimbang mengenai perkara tersebut.
Redaktur: Juliansyah






