Tambang Ilegal Makan Korban! Longsor di Leuwi Loa Cikaso Tewaskan 1 Penambang

Polisi saat mendatangi TKP Seorang warga yang diduga tewas tertimbun longsoran tanah, sementara satu lainnya mengalami luka ringan di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). | Foto: Istimewa

 

LENGKONG, sukabumiinside.com | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Seorang warga tewas tertimbun longsoran tanah, sementara satu lainnya mengalami luka ringan di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban meninggal dunia diketahui berinisial I (60), sedangkan korban luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga setempat yang diduga tengah melakukan aktivitas mendulang emas di lokasi tersebut.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat sejumlah warga melakukan penambangan emas secara tradisional di tebing sekitar aliran sungai. Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, saat para penambang hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba longsoran tanah dari bagian atas tebing terjadi.

“Longsoran tanah menimpa para penambang yang masih berada di bawah. Warga langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya,” ujar Awan.

Akibat peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, menyampaikan, duka mendalam atas kejadian tersebut. Ia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami turut berduka cita. Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.

Menurut Ilham, sebelumnya pihak kepolisian bersama unsur Forkopimcam telah berulang kali melakukan langkah pencegahan, mulai dari pemasangan banner larangan hingga sosialisasi langsung kepada warga. Namun aktivitas tambang ilegal masih saja terjadi.

Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Korban pun telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya aktivitas pertambangan ilegal yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi nekat melakukan aktivitas berisiko tersebut demi mencegah tragedi serupa terulang.

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *