Setengah Dana PIP MI Diminta Kembali, Wali Murid Pertanyakan Transparansi Sekolah

Ilustrasi Program PIP Indonesia | Foto: Ilustrasi

WARUNGKIARA, sukabumiinside.com | Dugaan praktik tak wajar mencuat dari lingkungan madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya untuk meringankan beban siswa, justru diduga diminta secara tidak transparan. Wali murid menyebut, siswa diminta mengembalikan sebagian dana, bahkan hingga setengah dari total bantuan.

 

Seorang perwakilan wali murid dari MI Cigadog, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan kronologi yang memantik tanda tanya besar.

 

“Awalnya adik saya lihat status keponakan di media sosial. Isinya mempertanyakan kenapa uang bantuan yang sudah masuk rekening harus dikembalikan. Setelah ditelusuri, ternyata benar. Anak itu dapat Rp450 ribu, tapi diminta mengembalikan setengahnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

 

Yang lebih mengherankan, nominal pengembalian disebut tidak konsisten. Jika setengahnya Rp225 ribu, justru yang diminta mencapai Rp250 ribu. Bahkan, uang yang sudah dititipkan Rp250 ribu, disebut hanya tercatat Rp200 ribu.

 

“Sudah dititip Rp250 ribu, tapi katanya yang diterima cuma Rp200 ribu. Ini makin tidak masuk akal,” ungkapnya.

 

Wali murid juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait alasan pengembalian dana tersebut. Tidak jelas pula siapa yang memberi instruksi, apakah pihak kepala sekolah atau oknum guru.

 

“Tidak ada sosialisasi, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba diminta kembalikan saja. Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegasnya.

 

Informasi yang dihimpun, bantuan tersebut diterima empat siswa kelas VI dari total 26 siswa. Keempatnya masing-masing menerima Rp450 ribu, namun semuanya diminta mengembalikan sebagian dana tersebut.

 

“Yang kelas enam cuma empat orang, dan semuanya diminta kembalikan setengahnya. Yang lain tidak tahu,” tambahnya.

 

Ironisnya, praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Dalam pengalaman sebelumnya, setiap ada bantuan, siswa kerap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal tertentu.

 

“Biasanya sekitar Rp50 ribu. Tidak dibilang wajib, tapi seperti ada target. Jadi terkesan tidak benar-benar sukarela,” katanya.

 

Pihak keluarga berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah. Mereka menegaskan, jika memang ada kebutuhan dana, seharusnya disampaikan secara transparan dan tanpa tekanan.

 

“Kalau memang butuh, sampaikan baik-baik dan sukarela. Jangan sampai bantuan untuk anak-anak malah diminta kembali tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama RI Kantor Kabupaten Sukabumi tertanggal 26 Juni 2026, pencairan dana PIP untuk siswa kelas akhir (kelas 6 MI, 9 MTs, dan 12 MA) memang mengacu pada ketentuan 50 persen. Namun, dana tersebut seharusnya disimpan oleh penerima dan hanya dikembalikan ke kas negara jika ada perubahan petunjuk teknis, bukan diserahkan kepada pihak sekolah tanpa penjelasan resmi.

 

Selain itu, madrasah diwajibkan melakukan pendampingan dan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan, serta menjalankan mekanisme pengelolaan PIP secara transparan. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan: ke mana aliran dana yang diminta kembali itu?

 

Minimnya sosialisasi kepada wali murid pun memperkeruh situasi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan bantuan pendidikan.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak madrasah maupun instansi terkait. Sebab, bantuan untuk pendidikan anak tidak seharusnya menjadi ladang praktik yang mencederai kepercayaan.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *