CIKEMBAR, sukabumiinside.com — Polemik status tanah yang dipersoalkan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Warga kini meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan sekadar soal klaim kepemilikan, warga meminta seluruh dokumen dan riwayat tanah ditelusuri untuk memastikan status sebenarnya dari bidang tanah yang menjadi pokok persoalan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara warga dengan Pemerintah Desa Sukamulya. Dalam pertemuan itu, warga menegaskan persoalan tersebut jangan berhenti pada perdebatan atau klaim antar-pihak.
Mereka mendorong pemeriksaan dilakukan secara terbuka berdasarkan dokumen, warkah, serta riwayat tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Iwa, salah seorang warga yang turut mengawal persoalan tersebut, mengatakan masyarakat memilih menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
“Kesepakatannya kita tunggu proses hukum dan proses audit yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat dan DPMD. Apa pun hasilnya, kami akan senantiasa mengawal,” ujar Iwa, Kamis (23/9/2026).
Menurutnya, warga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan tanah tersebut merupakan aset desa, kata dia, aset tersebut harus mendapatkan perlindungan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan maupun perpindahan aset, warga berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Di tengah tuntutan pemeriksaan, Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, turut memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Dudun mengatakan, pihaknya menghargai warga yang menyampaikan pertanyaan maupun keberatan. Namun, menurutnya, status sebuah bidang tanah harus ditentukan berdasarkan data dan dokumen, bukan semata-mata klaim.
“Kalau memang itu tanah desa, ya tanah desa. Kalau memang bukan, ya bukan. Karena persoalan ini sudah ada yang melaporkan ke tingkat Bupati, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Dudun.
Ia menekankan dokumen pertanahan menjadi bagian penting untuk menelusuri status sekaligus asal-usul sebuah bidang tanah.
“Kalau memang tanah desa itu harus ada suratnya. Kalau tidak ada surat, menurut saya itu bukan tanah desa. Semua harus punya dokumen pertanahan. Yang legal itu berdasarkan dokumen,” katanya.
Dudun juga memastikan Pemerintah Desa Sukamulya siap memberikan keterangan apabila dipanggil Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam proses pemeriksaan.
“Kalau saya diundang oleh pemerintah daerah untuk menjelaskan, saya jelaskan nanti. Saya juga punya dalil-dalil yang berkaitan dengan bukti-bukti,” jelasnya.
Dudun juga menanggapi adanya anggapan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan telah dijual.
Ia membantah informasi tersebut dan meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum melihat dokumen serta fakta yang ada.
Menurutnya, proses pemeriksaan nantinya dapat menjadi momentum untuk mengurai persoalan secara terang, mulai dari asal-usul tanah hingga keberadaan dokumen atau warkah yang berkaitan dengan bidang tersebut.
“Kalau ada warkah, apakah ada sertifikat, bagaimana asal-usulnya, nanti akan kelihatan. Saya menunggu proses pemeriksaan. Kebenaran nanti akan muncul berdasarkan fakta dan dokumen,” imbuhnya.
Audiensi antara warga dan Pemerintah Desa Sukamulya belum menghasilkan keputusan final mengenai status tanah tersebut.
Kini, kedua pihak menunggu proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai asal-usul tanah, status kepemilikan, dokumen pertanahan, hingga dasar pengelolaannya.
Sumber: J.I
Redaktur: Juliansyah






