CIBADAK, sukabumiinside.com | Gelombang kritik terhadap pola komunikasi dan keterbukaan informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi terkait akses informasi dan pola komunikasi yang dinilai perlu dievaluasi, Senin (24/8/2026).
Aksi penyampaian aspirasi itu dipicu oleh keluhan sejumlah wartawan mengenai komunikasi dengan pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam memperoleh informasi resmi terkait perkara dan isu yang menyangkut kepentingan publik.
FWSS menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan hubungan personal antara wartawan dengan pejabat tertentu. Mereka meminta pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi mengevaluasi mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi kepada media agar lebih terbuka, profesional, serta tidak menghambat kerja jurnalistik.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, menegaskan aspirasi yang disampaikan pihaknya tidak bertujuan membangun permusuhan dengan institusi Kejaksaan.
Menurutnya, kritik tersebut justru menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers.
“Ini bukan persoalan pribadi. Kami ingin ada perbaikan komunikasi dan keterbukaan informasi agar hubungan antara Kejaksaan dan wartawan berjalan profesional,” tegasnya.
Dalam aksinya, FWSS meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki mekanisme yang lebih jelas terkait pelayanan informasi kepada wartawan. Mulai dari siapa pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada media, informasi apa yang dapat disampaikan kepada publik, hingga prosedur konfirmasi terhadap perkara atau persoalan tertentu.
Kejelasan mekanisme itu dinilai penting agar wartawan tidak menghadapi hambatan saat menjalankan fungsi jurnalistik.
FWSS juga menyoroti dugaan adanya pola pelayanan informasi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Karena itu, mereka meminta agar akses informasi tidak diberikan secara diskriminatif kepada media tertentu.
Menurut FWSS, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapatkan perlakuan proporsional sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain keterbukaan informasi, FWSS menekankan pentingnya jaminan bagi wartawan untuk menjalankan tugas secara independen tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan diskriminatif.
Bagi insan pers, akses terhadap keterangan resmi menjadi bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Tanpa adanya ruang konfirmasi yang jelas, informasi berpotensi berkembang berdasarkan asumsi, sumber tidak resmi, atau keterangan sepihak. Kondisi inilah yang menurut FWSS perlu dihindari melalui pembenahan pola komunikasi antara institusi penegak hukum dan media.
FWSS menegaskan, Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Namun, keterbukaan terhadap pertanyaan, kritik, dan konfirmasi media juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan tidak hanya meminta evaluasi terhadap komunikasi yang dikeluhkan wartawan, tetapi juga mendorong pembentukan sistem pelayanan informasi yang lebih profesional dan terukur.
FWSS berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara wartawan dan institusi Kejaksaan.
Pers dan aparat penegak hukum memiliki peran berbeda. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, sementara Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum.
Namun, keduanya memiliki titik kepentingan yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, FWSS mendorong persoalan komunikasi yang muncul diselesaikan melalui dialog dan evaluasi internal, bukan dengan membiarkannya berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan langsung terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan FWSS.
Ketiadaan tanggapan tersebut membuat sejumlah poin yang menjadi sorotan FWSS belum mendapatkan penjelasan dari pihak Kejari, termasuk terkait pola pelayanan informasi dan mekanisme komunikasi yang dikeluhkan kalangan wartawan.
sukabumiinside.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.
Sumber: J.I
Redaktur: Juliansyah






