SUKABUMI, sukabumiinside.com — Ajakan karaoke di ruang kerja berujung perkara hukum. Polres Sukabumi mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (55).
TA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar.
Para korban ketika itu sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan tempat tersangka bekerja.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, perkara tersebut bermula saat TA mengajak ketiga pelajar untuk berkaraoke di salah satu ruangan kerja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Agus.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, para korban sempat menolak ketika diajak berkaraoke. Namun, mereka akhirnya mengikuti TA menuju salah satu ruangan kerja.
Polisi menyebut TA diduga melakukan tindakan seksual secara fisik terhadap salah satu korban. Setelah kejadian itu, para korban memilih meninggalkan ruangan karena mengalami syok.
Dugaan kekerasan seksual yang ditangani polisi tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik.
Penyidik juga menemukan dugaan pelecehan seksual nonfisik berupa perkataan tidak senonoh yang ditujukan kepada para korban.
Dalam pemeriksaan, TA disebut mengakui perbuatannya, tetapi berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai candaan.
Polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Agus.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan lokasi kejadian.
Barang bukti itu antara lain satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit professional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.
Perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 13 September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, TA ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
TA disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf C memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Polres Sukabumi mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar.
Dalam perkara ini, proses hukum terhadap TA tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap para korban.
Redaktur: Juliansyah






