KAB. SUKABUMI, sukabumiinside.com | Bukan gudang resmi, melainkan sebuah kontrakan di tengah permukiman. Namun, tempat tinggal di Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kabupaten Sukabumi, justru diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras).
Temuan ini membuat penertiban Satpol PP Kabupaten Sukabumi berlangsung dramatis. Lebih dari 4.000 botol miras diamankan petugas dalam operasi tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan. Kebetulan, Ketua RW 02, Ade Suherdi, tengah melakukan pendataan kontrakan di wilayahnya.
“Ada laporan dari warga dan kebetulan sedang ada pendataan kontrakan,” kata Ade Suherdi.
Kecurigaan semakin menguat ketika di dalam kontrakan ditemukan dua orang yang mengaku bernama Rizki dan Saputra. Keduanya disebut berasal dari Kecamatan Caringin dan mengaku sebagai kurir.
Situasi kemudian berubah ketika sebuah mobil Toyota Kijang yang dikemudikan seorang pria bernama Yunus tiba di lokasi.
Kendaraan tersebut diduga membawa muatan miras yang hendak disimpan di kontrakan yang disebut telah difungsikan sebagai gudang.
Namun, kedatangan petugas Satpol PP membuat situasi mendadak tegang. Yunus disebut langsung memacu kendaraan meninggalkan lokasi saat melihat petugas melakukan penertiban. Muatan yang diduga berupa miras pun ikut dibawa kabur.
Pengejaran dilakukan hingga akhirnya mobil Kijang tersebut berhasil dihentikan sekitar satu kilometer dari kontrakan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol miras yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan di lokasi tersebut.
Kabid Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan penyimpanan minuman keras tersebut.
“Benar, kami melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpanan miras,” ujarnya.
Kontrakan yang menjadi lokasi penindakan diketahui milik Solehudin. Sementara berdasarkan keterangan di lapangan, bangunan tersebut telah disewa seorang perempuan yang dikenal dengan nama Ibu Ida selama kurang lebih lima bulan.
Kini, persoalannya bukan sekadar soal ribuan botol miras yang berhasil diamankan.
Bagaimana ribuan botol minuman keras bisa tersimpan di sebuah kontrakan yang berada di tengah permukiman selama berbulan-bulan? Siapa yang memasoknya dan ke mana ribuan botol tersebut hendak diedarkan.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam pemeriksaan lanjutan.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Temuan ini sekaligus menjadi alarm bagi lingkungan permukiman. Sebab, kontrakan yang semestinya menjadi tempat tinggal justru diduga berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan ribuan botol miras.
Redaktur: Juliansyah






