Forkopimcam Bantargadung Temukan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sungai Cicareuh

Suasana saat Forkopimcam Bantargadung melalukan sidak di Aliran Sungai Cicareuh yang diduga menjadi tempat penambangan emas Ilegal, Senin (3/8/2026). | Foto: sukabumiinside.com

 

BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Bantargadung akhirnya terungkap. Forkopimcam Bantargadung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aliran Sungai Cicareuh, Desa Boyongsari, Kabupaten Sukabumi, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, awak media turut mendampingi Kasi Trantib Kecamatan Bantargadung bersama Danpos Koramil 2203/Warungkiara. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 4 titik bekas galian emas di bantaran sungai yang menganga.

Tak hanya itu, di lokasi juga terlihat sekitar lima orang yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Para penambang memanfaatkan material batu dan pasir di aliran sungai dengan metode sederhana menggunakan mesin alkon.

Hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal. Kasi Trantib Kecamatan Bantargadung, Anyu, langsung memberikan peringatan keras kepada para penambang agar menghentikan kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Kami akan melakukan penertiban secara tegas bersama Forkopimcam Bantargadung. Pertambangan emas di sungai itu termasuk PETI (Penambangan Tanpa Izin) atau ilegal yang bisa merusak ekosistem sungai. Kami juga khawatir adanya penggunaan merkuri, zat berbahaya yang dapat mencemari sungai dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang memanfaatkan aliran Sungai Cimandiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Boyongsari, Deden, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sebenarnya sempat dihentikan oleh pemerintah desa beberapa waktu lalu. Namun, praktik tersebut diduga kembali berlangsung.

“Sebetulnya dua bulan ke belakang itu sudah di-stop karena mengganggu. Dikhawatirkan jika hujan atau aliran sungai deras, bisa menyebabkan banjir di bantaran kali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi penambangan berada di Sungai Cicareuh, tepatnya di sekitar jembatan perbatasan Kecamatan Bantargadung dengan Kecamatan Warungkiara, yang masuk wilayah Desa Boyongsari, Dusun Gelarsari.

“Lokasinya dekat jembatan perbatasan. Sebelahnya sudah wilayah Warungkiara, sementara yang ditambang berada di Desa Boyongsari, Dusun Gelarsari,” jelasnya.

Meski sempat dilakukan penertiban, aktivitas tersebut diduga kembali berjalan. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat, termasuk melalui pesan WhatsApp.

“Informasi dari masyarakat, aktivitas penambangan ilegal itu masih berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang menggunakan mesin alkon untuk menyedot material batu dan pasir dari dasar sungai, yang berpotensi merusak struktur bantaran.

“Yang jadi masalah itu penggunaan mesin alkon. Material di bantaran kali disedot. Kalau musim hujan, dikhawatirkan bisa memicu banjir,” katanya.

Pemerintah desa bersama pihak terkait sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut serta memberikan teguran kepada para penambang.

“Sudah sempat diberhentikan, bahkan pemerintah desa turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Reporter: Agus. S

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *