CIKEMBAR, sukabumiinside.com | Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan batu hijau yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Pada Rabu (29/7/2026), petugas memasang spanduk penutupan dan larangan aktivitas pertambangan di sejumlah titik yang terindikasi menjalankan kegiatan tanpa izin. Sedikitnya tiga lokasi tambang menjadi sasaran penertiban.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran di aliran Sungai Cibojong. Limbah lumpur yang diduga berasal dari proses pemotongan dan pengolahan batu hijau disebut menyebabkan pendangkalan serta perubahan warna air sungai.
Penata Kelola Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi melakukan mitigasi terhadap dugaan pencemaran tersebut.
“Saya menanggapi kegiatan yang sudah dilakukan barusan bahwasannya kita dalam rangka menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran di sungai Cibojong. Dimana di dalam beritanya terjadi kekeruhan,” kata Diki.
Menurutnya, hasil mitigasi mengarah pada aktivitas pengolahan batu hijau, khususnya kegiatan penggergajian, yang diduga menjadi salah satu sumber persoalan. Karena itu, pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dimitigasi, yang sebelumnya dilakukan oleh DLH Provinsi, DLH Kabupaten, dan kami, bahwa berkesimpulan dari hasil pengolahan, asli pengolahan yang mempunyai penggergajian batu hijau itu nah bermitigasi dari sana makanya kami mengundang instansi terkait,” ujarnya.
Diki menjelaskan, kewenangan ESDM dalam persoalan tersebut tidak sepenuhnya mencakup kegiatan pengolahan atau crusher. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 104, kegiatan pengolahan yang tidak terintegrasi dengan izin usaha pertambangan (IUP), atau berada di luar koordinat IUP, menjadi ranah kewenangan sektor perindustrian.
“Untuk pengolahan atau crusher ya sampai saat ini sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 104 bahwasanya dikatakan bahwa pengolahan tidak terintegrasi dengan izin usaha pertambangan artinya di luar koordinat IUP itu menjadi ranahnya perindustrian,” jelasnya.
Atas dasar itu, Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur turut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PSDA wilayah sungai untuk bersama-sama melakukan mitigasi di lapangan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah kegiatan pengolahan batu hijau tersebut telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
“Makanya kami mengundang Dinas perindustrian juga mengundang PSDA wilayah sungai. Nah untuk di pengolahan sendiri makanya kita mengundang Dinas perindustrian ini tidak sepenuhnya kewenangan ESDM jadi kita bersama-sama ke lokasi tadi memitigasi,” ungkapnya.
Diki menegaskan, pihaknya juga menelusuri asal bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan batu hijau. Menurutnya, kegiatan menampung, memanfaatkan, atau mengolah material hasil pertambangan yang berasal dari sumber tidak berizin dapat berimplikasi pidana.
“Nah keterkaitan dengan ESDM yang kewenangannya pada kami tentunya ke sumber bahan baku sumber bahan baku dimana di pasal 161 untuk pengolahan itu sudah jelas pasal 161 undang-undang 3/20 menyatakan bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan mengolah dari hasil material tambang tanpa izin itu adalah pidana Pak itu lima tahun 100 miliar bersama dengan pasal 158,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan sejumlah sumber bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. ESDM kemudian melakukan penutupan terhadap tiga titik tambang dan akan melayangkan surat peringatan kepada pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
“Ternyata banyak yang dari yang tidak berizin makanya kita ke lokasi sudah menutup tiga titik untuk kegiatan tambang tanpa izinnya yang nantinya kita akan melayangkan surat peringatan dan tentunya berkaitan dengan pasal 158. Penambangan tanpa izin, pidananya 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar,” bebernya.
Penertiban itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa Bojongraharja dan pihak Kecamatan Cikembar. Selain itu, unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi, kepolisian, serta DLH Kabupaten Sukabumi turut dilibatkan dalam penanganan persoalan tersebut.
Diki mengatakan, ke depan pihaknya akan meminta data terkait kegiatan pengolahan batu hijau, khususnya data perizinan yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Data tersebut diperlukan untuk memetakan pelaku usaha pengolahan sekaligus memastikan legalitas kegiatan mereka.
“Nah tadi sudah berkoordinasi dengan kades, dengan pihak kecamatan juga. Kedepan kita meminta data pengolahan terutama data yang tersurat atau tertera di disperindag juga supaya bisa menyampaikan kepada kami. Dan sebelumnya kami juga telah bersurat ke Dinas Perindustrian, namun sampai dengan saat ini belum ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya berencana mengundang para pelaku usaha pengolahan batu hijau untuk mendapatkan pembinaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memahami aturan perizinan dan tidak kembali menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum.
“Makanya kita mitigasi ke depan, kita ingin ada data, kita nanti undang para pelaku pengolahan, misalkan pelaku kantor kami kan jauh di kecamatan, kita sebagai narasumber untuk melakukan kegiatan pembinaan. Supaya tidak terjadi kejadian-kejadian yang seperti saat ini,” jelas Diki.
Menurutnya, kasus dugaan tambang batu hijau tanpa izin di wilayah tersebut bukan kali pertama ditemukan. ESDM mengaku telah menangani lebih dari lima temuan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin dan melakukan langkah penertiban, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemasangan spanduk larangan.
“Kita sudah banyak pak menangani peneduan ya. Sudah lebih dari lima untuk tambang tanpa izin yang itu hijau itu ya dan sudah kita surat dengan surat dan sudah ditutup. Peringatan dan melakukan pemasangan benar-benar spanduk begitu kita juga melibatkan Satpol PP, Polsek, DLH Kabupaten,” katanya.
Diki menegaskan, penanganan tambang tanpa izin membutuhkan sinergi lintas instansi karena kewenangan ESDM tidak berdiri sendiri. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 139 dan Pasal 140, yang mengatur peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Karena apa? ESDM itu untuk tambang tanpa izin, tidak sepenuhnya kewenangan juga. Karena di Pasal 139, Pasal 140 sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 3 bahwa pemerintah wajib melakukan pembinaan di Pasal 139 kepada yang ber IUP. Pasal 140,” pungkasnya.
Sumber: Jabarinside.com
Redaktur: RAG






