CIBADAK, sukabumiinside.com | Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bersama Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi, tidak hanya menjadi ruang pembekalan bagi calon advokat.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyoroti pentingnya penataan organisasi advokat di Indonesia. PKPA Angkatan VI resmi dibuka di Kampus INKHAS Sukabumi dengan konsep hybrid, yakni diikuti peserta secara langsung maupun melalui platform Zoom. Sebanyak 36 calon advokat mengikuti pendidikan tersebut.
Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, mengatakan penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam menyiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan etika profesi.
“Kami berharap melalui PKPA Angkatan VI ini lahir para advokat yang memiliki kompetensi yang baik, berintegritas tinggi, profesional, serta memiliki akhlak mulia,” ujar Ferdy, Sabtu (05/09).
Menurutnya, antusiasme peserta mengikuti PKPA di DPC Peradi Cibadak menjadi salah satu indikator kepercayaan terhadap konsistensi organisasi tersebut dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ferdy menyebut, para peserta juga mendapatkan materi dari berbagai kalangan yang memiliki kompetensi di bidangnya, mulai dari praktisi hukum, akademisi hingga hakim.
“DPC Peradi Cibadak terus eksis dan kompak, baik dalam kegiatan organisasi maupun dalam membantu masyarakat. Hal itulah yang membuat para calon advokat antusias menunggu dan memilih PKPA di tempat kami. Terlebih, pada pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 lalu, tingkat kelulusan peserta dari DPC Cibadak mencapai 100 persen dan banyak yang telah meraih kesuksesan,” jelasnya.
Pembukaan PKPA tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Mohammad M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H.
Hadir pula jajaran pengurus DPC Peradi Cibadak, di antaranya Sekretaris Muhamad Rafi’i Nasution dan Ketua PBH Kukun Kurniansyah. Dari pihak INKHAS, turut hadir Rektor Dr. H. A. Suganda serta Wakil Rektor Dr. H. Dede Nurdin.
Dalam kesempatan tersebut, Herman menekankan bahwa advokat merupakan profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, seseorang yang hendak menjadi advokat harus melalui proses yang panjang, mulai dari pendidikan khusus profesi, ujian profesi, magang sekurang-kurangnya dua tahun, hingga proses pengangkatan dan penyumpahan.
Menurutnya, rangkaian tersebut diperlukan untuk memastikan advokat yang terjun memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat memiliki standar kompetensi dan etika yang memadai.
Herman yang juga menjadi pemateri dalam PKPA dengan materi Kode Etik Profesi Advokat serta Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, kemudian menyoroti persoalan penataan organisasi advokat di Indonesia.
Ia berpandangan, pemerintah seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, langkah tersebut lebih mendesak dibandingkan mendorong perubahan melalui RUU Advokat.
“Secara pribadi sebagai akademisi dan pengajar, saya menilai tidak tepat mengutak-atik RUU Advokat. Yang paling mendesak dan dibutuhkan saat ini adalah penerbitan Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 18 Tahun 2003 yang sampai sekarang belum ada,” tegas Herman.
Herman menilai belum adanya PP pelaksana UU Advokat turut membuka ruang munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia.
Kondisi tersebut, kata dia, semakin berkembang setelah diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang menginstruksikan penyumpahan advokat dari berbagai organisasi.
“Penerbitan PP jauh lebih tepat untuk mempertegas bahwa PERADI merupakan organ negara (state organ) independen dan satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang sah sesuai amanat undang-undang di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan regulasi yang memperjelas sistem organisasi advokat penting untuk menjaga standar profesi, termasuk menyangkut etika, kualitas, hingga kewenangan advokat.
Menurut Herman, apabila revisi RUU Advokat terus didorong, terdapat kekhawatiran sistem organisasi advokat justru bergerak ke arah wadah ganda atau multibar.
“Padahal, penegakan sistem single bar lewat regulasi PP sangat penting guna menjaga standar etika, kualitas, dan kewenangan profesi advokat di Tanah Air,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua PBH DPC Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah, berharap keberadaan PKPA juga menjadi pintu masuk bagi lahirnya advokat yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
Ia mendorong para lulusan PKPA nantinya dapat turut memperkuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak, khususnya dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, PKPA Angkatan VI tidak hanya diarahkan untuk memenuhi tahapan menuju profesi advokat. “Diharapkan melahirkan calon-calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, sekaligus kepedulian sosial,” tutupnya.
Redaktur: RAG






