BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Rencana pematokan lahan eks HGU Citimu di Desa Limusnunggal menuai penolakan dari Forum Penggarap. Mereka menilai langkah tersebut dilakukan secara prematur karena belum didahului musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kuasa hukum Forum Penggarap, Fery Permana, mengatakan rencana pematokan yang disebut diinisiasi oleh pihak kecamatan berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.
“Rencana pematokan ini diinisiasi camat, dan menurut forum, itu akan ditolak,” tegas Fery, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum pernah digelar musyawarah yang melibatkan pemerintah, pihak perusahaan Citimu, serta para petani penggarap sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut.
“Pengukuran atau pematokan harus berdasarkan musyawarah antara penggarap, pemerintah, dan Citimu. Tapi forum tidak dilibatkan dalam rapat,” ujarnya.
Fery menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik di lapangan. “Dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih besar,” katanya.
Sebagai bentuk keberatan, Forum Penggarap telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) I, hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Namun, hingga kini mereka mengaku belum menerima tanggapan.
Di sisi lain, forum juga tengah mengajukan permohonan redistribusi tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Fery berpendapat, lahan eks Citimu tersebut telah menjadi tanah negara setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir sehingga dinilai layak menjadi objek redistribusi bagi masyarakat.
“Kami menilai lahan eks Citimu ini sudah menjadi tanah negara karena HGU-nya habis. Harusnya jadi peluang untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah menunda pelaksanaan pematokan hingga seluruh pihak duduk bersama mencari kesepakatan. “Sebelum ada musyawarah mufakat, kami harap pematokan tidak dilakukan dulu karena bisa membuat suasana makin panas,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, rencana pematokan lahan eks HGU PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memicu pro dan kontra. Di satu sisi disebut sedang menunggu kondusif, namun di sisi lain justru ditolak keras oleh forum penggarap yang merasa tak dilibatkan.
Perwakilan PT Citimu, Priyo, menyebut kehadirannya dalam pembahasan rencana tersebut sesuai hasil koordinasi dan permohonan fasilitasi persiapan pelaksanaan pematokan dr PT. Citimu melalui dari Kuasa Hukum. Ia mengklaim situasi di lapangan sudah memungkinkan untuk dilakukan pematokan.
“Saya hadir atas Itu kerna sesuai hasil koordinasi dan permohonan fasilitasi persiapan pelaksanaan pematokan dr PT. Citimu melalui dari Kuasa Hukum/Lawyer, karena hasil rapat Kades Limusnunggal sampai dengan kondusif dan masyarakat sampai dengan memperbolehkan mematok. Kalau perusahaan maunya secepatnya,” ujar Priyo, Kamis (16/7/2026).
Redaktur: RAG






