BANTARGADUNG, sukabumiinside.com | Drama sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Audiensi antara penggarap dan pemerintah kecamatan yang digelar Rabu (8/7/2026) tak hanya berujung penundaan aksi damai, tetapi juga membuka babak baru konflik penolakan rekomendasi TORA oleh camat.
Kuasa Hukum Forum Penggarap Limusnunggal, Ferry Permana, menegaskan bahwa penundaan aksi bukan tanda meredanya konflik. Justru, langkah itu diambil untuk membuka jalur komunikasi langsung dengan Bupati Sukabumi.
“Kami memaklumi kebijakan Pak Camat. Aksi ditunda karena kami meminta difasilitasi bertemu Pak Bupati untuk membahas perubahan rekomendasi,” ujarnya, kepada wartawan Rabu (8/7/2026).
Ferry menyoroti ketimpangan mencolok dalam kebijakan lahan. Pemerintah daerah hanya mengalokasikan sekitar 100 hektare untuk masyarakat, sementara fakta di lapangan menunjukkan sekitar 500 hektare telah digarap warga secara turun-temurun.
“Kalau dipaksakan 100 hektare, ini pasti jadi polemik. Data objektif jelas menunjukkan sekitar 500 hektare dikelola warga,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, disepakati penundaan aksi damai serta permintaan fasilitasi pertemuan dengan Bupati Sukabumi guna mendorong revisi rekomendasi tahun 2025. Jika tidak ada perubahan, penggarap memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada perubahan, kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Ferry.
Di sisi lain, Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat menegaskan alasan penolakan rekomendasi bagi penggarap. Menurutnya, proses pengajuan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kecamatan.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi camat atau surat keterangan itu. Pengajuan TORA itu kewenangan BPN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi camat hanya berlaku dalam proses pembaruan atau pemberian HGU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025. Dalam skema tersebut, perusahaan diwajibkan menyisihkan 20 persen lahan.
Menurut Syarifuddin, konflik yang berkepanjangan ini dipicu perbedaan pemahaman antara warga dan pemerintah terkait aturan reforma agraria.
“Warga menganggap lahan terlantar dan sudah dikuasai puluhan tahun. Tapi dalam aturan, ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan warga jauh melampaui ketentuan yang ada. Bahkan, penggarap disebut sempat meminta pembagian hingga 100 persen lahan, atau minimal 50 persen dari total sekitar 900 hektare, dengan sekitar 500 hektare berada di wilayah Limusnunggal.
“Perusahaan sudah menjalankan kewajiban 20 persen, tapi warga masih meminta 50 persen. Ini yang belum menemukan titik temu,” katanya.
Pemerintah kecamatan kini berupaya menjembatani pertemuan dengan Bupati Sukabumi untuk mencari solusi. Syarifuddin berharap dialog dapat menghasilkan kesepakatan agar konflik tidak berlarut-larut.
“Harapannya ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan eks HGU PT Citimu telah lama memicu ketegangan. Penolakan terhadap skema 20 persen serta klaim penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun membuat konflik ini berpotensi berlanjut ke meja hijau.
Redaktur: Juliansyah
Editor: RAG






