JAKARTA, sukabumiinside.com | Bukan sekadar seremoni. Pemerintah kembali menunjukkan hasil penertiban kawasan hutan dengan mengembalikan Rp13,24 triliun penerimaan negara dan 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap kedelapan tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pada tahap VIII, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Yang membuat angka ini semakin besar, penyerahan tersebut bukanlah capaian pertama. Pemerintah menyebut hingga tahap kedelapan, total penerimaan negara yang telah diserahkan melalui upaya Satgas PKH mencapai sekitar Rp52 triliun.
Uang Rp13,24 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber. Rinciannya, Rp3,47 triliun berasal dari denda administratif sektor kehutanan. Kemudian Rp1,53 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus, sedangkan Rp8,22 triliun berasal dari penerimaan pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sementara itu, lahan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Tak hanya uang, pemerintah juga mengembalikan penguasaan kawasan hutan dalam jumlah sangat besar.
Pada tahap kedelapan, luas kawasan yang diserahkan mencapai 259.230,73 hektare.
Dari luasan tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk proses reforestasi. Sementara 211,95 hektare berasal dari kawasan pertambangan.
Jika melihat keseluruhan kerja Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025, pemerintah mencatat penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Di balik angka triliunan rupiah dan jutaan hektare tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan tanpa tantangan.
Presiden menyampaikan bahwa perlawanan, tekanan, bahkan ancaman dapat muncul ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap praktik yang merugikan negara.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satgas PKH bahkan mengalami ancaman dan intimidasi yang turut menyasar keluarga mereka.
Karena itu, Presiden memberikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang tetap menjalankan tugasnya.
Menurut Prabowo, pilihan untuk menegakkan aturan memang menghadapi tantangan. Namun pemerintah, kata dia, harus berani menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Presiden menekankan bahwa kekayaan negara yang berhasil diselamatkan tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pemerintah.
Kekayaan tersebut merupakan aset bangsa yang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dengan total penerimaan yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp52 triliun hingga tahap VIII, pemerintah kini menghadapi pekerjaan berikutnya: memastikan kekayaan yang telah kembali itu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
Redaktur: Juliansyah






