Ajak Anak Bermain ke Rumah, Oknum Pengisi Pengajian di Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Asusila

Ilustrasi

KABUPATEN SUKABUMI, sukabumiinside.com | Satreskrim Polres Sukabumi tengah mendalami dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, polisi telah menerima laporan dari keluarga korban dan mengidentifikasi sedikitnya tujuh anak laki-laki yang tengah diperiksa sebagai korban.

Kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Terlapor berinisial IS saat ini menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah anak.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi mengatakan, perkara itu bermula ketika IS diduga mengajak salah seorang anak bermain di sekitar rumahnya. Anak tersebut kemudian dipanggil untuk datang ke rumah IS dengan alasan tidak membawa teman-temannya.

Setelah anak itu mengikuti ajakan tersebut, penyidik menduga terjadi tindakan yang melanggar kesusilaan. Polisi masih mendalami secara menyeluruh bentuk perbuatan yang diduga dilakukan terhadap masing-masing korban.

“Betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban, yang dilaporkan atas nama pelapor EN, yang merupakan salah satu keluarga dari korban,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Penyidikan kemudian berkembang, Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu anak.

Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi tujuh korban, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian yang dialami masing-masing korban.

“Untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh korban. Sampai saat ini masih kita dalami terkait bentuk perbuatan yang dilakukan IS kepada masing-masing korban,” jelasnya.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak Agustus 2026 hingga kejadian terakhir yang terungkap pada Oktober 2026.

Dari pemeriksaan sementara, polisi juga menyebut salah satu korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi bahwa IS diketahui kerap mengisi kegiatan pengajian di lingkungan sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor atau terduga pelaku ini memang sering mengisi pengajian di sekitar lokasi terhadap warga sekitar,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan bentuk perbuatan serta keterlibatan IS terhadap masing-masing korban.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

Dalam perkara tersebut, polisi menyampaikan bahwa IS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana hasil penyidikan, di antaranya Pasal 473 Ayat (4), Pasal 418 Ayat (2) huruf b, Pasal 417, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Jumlah korban juga masih berpotensi bertambah apabila ditemukan informasi atau laporan baru.

Satreskrim Polres Sukabumi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas anak.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

“Yang memang belum dapat kami temukan atau identifikasi, agar melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti, termasuk dalam pemberian trauma healing terhadap korban untuk membantu memulihkan psikologis korban,” pungkasnya.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan. Pemeriksaan terhadap para korban dan pendalaman terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan IS masih dilakukan penyidik.

Catatan redaksi: Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi anak dan mencegah dampak lanjutan terhadap korban.

 

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *