SUKABUMIINSIDE.COM | SUKABUMI – Persoalan status lahan sekitar 2.000 meter persegi di Blok RW 06, Kam
pung Ciangsana 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian.
Perbedaan pandangan mengenai status tanah tersebut terungkap dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Balai Desa Sukamulya, Rabu (9/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan Pemerintah Desa Sukamulya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Forkopimcam Cikembar, perangkat desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Musdesus digelar menyusul munculnya aktivitas pembangunan jalan yang melintas di kawasan lahan yang selama ini dipersoalkan status kepemilikannya.
BPD Berpegang pada Data Aset Desa
Ketua BPD Sukamulya, Edwin Ramdhani, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar untuk menyebut lahan itu sebagai aset desa.
Menurut Edwin, salah satu rujukannya adalah data yang tercatat dalam SIPADES, yakni sistem yang digunakan untuk melakukan inventarisasi aset milik desa.
“Jadi hari ini adalah klarifikasi mengenai tanah dan memang kami anggap itu adalah tanah aset,” kata Edwin.
Ia menjelaskan, selain pencatatan dalam sistem aset desa, terdapat pula dokumen lama yang menurutnya berkaitan dengan lahan tersebut, termasuk dokumen yang berasal dari 1989.
Edwin menilai keberadaan data dan dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan status tanah secara menyeluruh.
Kepala Desa Minta Status Tanah Dibuktikan
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim tidak ingin status lahan langsung disimpulkan sebagai tanah kas desa tanpa melihat dokumen pertanahan yang lebih kuat.
Menurut Dudun, perlu ada bukti administrasi yang jelas mengenai kepemilikan atau status hukum tanah tersebut.
“Kalau dikatakan tanah desa, ada dokumen, ada warkah, ada sertifikat. Tapi kalau tidak ada di situ, bagaimana?” ujarnya.
Dudun mengungkapkan, lahan tersebut selama ini telah lama berada dalam penguasaan masyarakat. Bahkan, kondisi itu disebut telah berlangsung selama sekitar 30 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, menurut Dudun, keberadaan lahan belum memberikan kontribusi atau pemasukan kepada Pemerintah Desa Sukamulya.
Ada Permohonan Jalan Alternatif
Dudun juga membeberkan bahwa muncul permohonan dari pihak perusahaan untuk memanfaatkan area tersebut sebagai akses jalan alternatif.
Permohonan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah desa berupaya menelusuri kembali status dan riwayat lahan.
Dudun menyebut pihak desa telah berusaha meminta penjelasan kepada sejumlah pihak untuk mengetahui secara pasti siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Yang penting desa itu harus bermanfaat. Selama penguasaan 30 tahun tidak ada pemasukan untuk pemerintah desa,” katanya.
Aktivitas Pembangunan Dihentikan Sementara
Perbedaan pandangan mengenai status tanah akhirnya tidak membuat Musdesus berakhir tanpa keputusan.
Forum tersebut menyepakati agar aktivitas pembangunan jalan di lokasi lahan dihentikan sementara.
Penghentian dilakukan sembari menunggu proses klarifikasi dan verifikasi mengenai status serta legalitas tanah.
Edwin menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan peserta Musdesus dan bukan keputusan sepihak BPD.
“Diberhentikan dulu dan itu disetujui semua yang hadir dalam Musdes,” ucapnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi persoalan lebih besar apabila pembangunan terus dilakukan sementara status lahan belum mendapatkan kepastian.
Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Lahan
Menurut Edwin, perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut bukan dalam bentuk tuntutan tertentu.
Warga hanya mempertanyakan alasan lahan yang disebut-sebut sebagai aset desa sudah dimanfaatkan untuk aktivitas pembangunan.
“Tidak ada tuntutan apa pun, cuma menanyakan saja, kenapa itu tanah desa kok tiba-tiba digunakan oleh perusahaan. Itu entah perusahaan mana, kami juga belum tahu,” tuturnya.
Sementara mengenai aktivitas di lapangan, Edwin menyebut pembangunan jalan sudah memasuki area lahan yang menjadi pembahasan dalam Musdesus.
Desa Akan Lakukan Verifikasi
Kepala Desa Sukamulya memastikan persoalan tersebut belum dianggap selesai. Pemerintah desa masih akan melakukan penelusuran terhadap dokumen serta riwayat penguasaan tanah.
Menurut Dudun, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset desa, maka pemerintah desa akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam memahami status tanah, persoalan tersebut juga harus diluruskan berdasarkan dokumen resmi.
“Insyaallah nanti kita verifikasi lagi. Kalau memang salah kami, mungkin salah penafsiran. Yang penting desa itu bisa mendapatkan manfaat,” ujar Dudun.
Status Tanah Kini Menunggu Pembuktian
Musdesus tersebut setidaknya menghasilkan satu langkah konkret, yakni menghentikan sementara pekerjaan di lokasi sampai persoalan status tanah lebih jelas.
Di satu sisi, BPD menyatakan lahan tersebut tercatat dalam administrasi aset desa. Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya menilai pencatatan tersebut masih perlu diperkuat dengan dokumen pertanahan yang dapat memastikan status hukumnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan kini bergantung pada proses verifikasi dokumen, riwayat tanah, batas lahan, serta dasar penguasaan dan kepemilikannya.
Masyarakat pun berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka sehingga status lahan dapat segera memperoleh kepastian dan polemik tidak berkembang menjadi persoalan baru di Desa Sukamulya.






