Tarik Ulur Trayek Angkot di Cicurug, Kewenangan Provinsi Jadi Penentu

Suasana di Terminal Angkutan Umum Cicurug sempat memanas pada, Rabu (5/8/2026). | Foto: sukabumiinside.com

CICURUG, sukabumiinside.com | Polemik berkepanjangan soal penertiban operasional angkutan kota (angkot) trayek 02 dan trayek 09 di Terminal Cicurug kembali memanas. Setelah sempat memicu ketegangan antar sopir di lapangan, konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kini “didinginkan” sementara tanpa solusi pasti.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (5/8/2026) menghasilkan kesepakatan sementara, kedua pihak sepakat menahan diri. Namun, di balik kesepakatan itu, satu hal menjadi jelas keputusan final sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latif, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas operasional trayek. Ia menyebut, seluruh perizinan trayek merupakan domain provinsi.

“Belum ada keputusan final. Yang penting saat ini kondisi tetap kondusif. Kami tidak bisa memutuskan karena kewenangan ada di provinsi,” tegas Latif.

Sebagai solusi darurat, operasional angkot dikembalikan seperti sebelum munculnya surat penertiban dari provinsi. Trayek 09 untuk sementara tetap melayani penumpang hingga Pasar Cicurug dan Stasiun, sementara trayek 02 berjalan sesuai kesepakatan lama.

Namun, kesepakatan ini dinilai hanya “menunda ledakan”. Dishub meminta pengurus jalur segera menyosialisasikan hasil pertemuan agar tidak terjadi benturan di lapangan.

“Jangan sampai ada gesekan. Yang utama masyarakat tetap terlayani dan sopir bisa bekerja dengan aman,” ujar Latif.

Di sisi lain, suara penumpang turut menjadi pertimbangan. Banyak warga, terutama dari arah Bogor, mengaku keberatan jika harus turun di titik yang lebih jauh karena berimbas pada ongkos tambahan.

“Kepentingan masyarakat juga jadi pertimbangan. Ini nanti akan jadi bahan keputusan provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina KKU Organda, Ari Purnama, memilih garis tegas: persoalan harus diselesaikan lewat aturan, bukan adu fisik.

“Saya tidak ingin ada baku hantam. Ini soal aturan, bukan siapa kuat siapa menang,” ujarnya.

Ari mengungkapkan akar persoalan justru terletak pada tumpang tindih regulasi. Berdasarkan SK trayek dari Provinsi Jawa Barat, trayek 02 memiliki lintasan hingga Terminal Cicurug. Namun, SK Bupati Sukabumi Tahun 2017 menyebut terminal tersebut telah bergeser ke wilayah Benda.

Ironisnya, di lapangan terjadi pelanggaran lintasan. Angkot trayek 02 disebut masih beroperasi hingga kawasan Pertigaan Cidahu, wilayah yang diklaim sebagai lintasan trayek 09.

“Kalau ini terus dibiarkan, konflik hanya soal waktu. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi penegakan aturan,” pungkasnya.

Reporter: David 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *