Pagi Buta di Jalur Cibadak–Parungkuda, Pejalan Kaki Tertemper Kereta Api Pangrango; KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

Korban saat di Kamar Mayat RSUD Sekarwangi, Cibadak. FOTO//Ist

KABUPATENSUKABUMI, sukabuminside.com | Insiden pejalan kaki tertemper kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pejalan kaki tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak–Parungkuda.

Bacaan Lainnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan petugas langsung melakukan langkah pengamanan setelah menerima laporan terkait insiden tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta.

Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah. Selain itu, warga juga diminta selalu menggunakan perlintasan resmi ketika hendak menyeberangi jalur kereta api demi menghindari risiko kecelakaan.

Franoto menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api.

 

Sumber: Humas Daop 1 Jakarta

Redaktur: RAG

 

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *