518 Botol Miras Disikat Polres Sukabumi, Modus Jualan Pakai Kendaraan Terbongkar

Wakapolres Sukabumi bersama jajaran saat memberikan keterangan di Press Release terkait terbongkarnya Peredaran Miras Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar malam hari, polisi mengamankan 518 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

KAB. SUKABUMI, sukabumiinside.com |  Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sasaran jajaran Polres Sukabumi. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar malam hari, polisi mengamankan 518 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Operasi menyasar sedikitnya empat titik di sepanjang jalur Parungkuda hingga Cicurug. Selain menemukan ratusan botol miras, petugas juga mengungkap dugaan modus penjualan menggunakan kendaraan untuk menyamarkan aktivitas dari pengawasan aparat.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto  bersama personel Satreskrim, Satresnarkoba dan jajaran terkait turun langsung dalam operasi tersebut.

Sebelum bergerak, polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan. Dari hasil penyelidikan itu, sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penjualan minuman beralkohol berhasil dipetakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi sasaran. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya menyita miras, polisi juga menemukan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Ia membeberkan, kendaraan tersebut diduga menjadi salah satu modus untuk menyamarkan aktivitas perdagangan miras agar tidak mudah terpantau petugas.

“Ini merupakan salah satu modus baru dalam menjual minuman keras. Anggota kami melakukan pemantauan dan penyelidikan kurang lebih satu minggu hingga akhirnya menemukan titik yang diduga sering digunakan untuk penjualan miras,” ujar Agus.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.

Polres Sukabumi memastikan operasi pemberantasan penyakit masyarakat tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi diminta melakukan operasi secara rutin dengan sasaran peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

“Setiap hari jajaran Polsek wajib melaksanakan operasi dengan sasaran miras maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Agus juga memberikan peringatan kepada para penjual miras yang masih menjalankan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Jangan sekali-kali mencoba melakukan bisnis menjual minuman beralkohol di wilayah Sukabumi. Kami pasti akan menindak tegas pelaku yang menjual miras maupun obat-obatan,” katanya.

Ia menegaskan, peredaran miras bukan hanya persoalan jual beli minuman beralkohol. Konsumsi miras juga dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi menjadi salah satu pemicu tindak kriminal.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat turut berperan aktif. Warga diminta memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ataupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut, polisi menyebut penanganannya dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diamankannya 518 botol miras, Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya menekan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

Operasi Pekat akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah penyakit sosial berkembang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *