SUKABUMI, sukabumiinside.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah pada Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpenan, menegaskan bahwa MPLS harus menjadi momentum yang menyenangkan bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah tanpa adanya praktik perpeloncoan maupun tindakan yang bertentangan dengan hak anak.
“MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang positif bagi peserta didik baru. Kami mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Sukabumi agar melaksanakan MPLS secara ramah, aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun pungutan yang memberatkan orang tua,” ujar Deden, Rabu (15/72026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026, bertepatan dengan minggu pertama tahun ajaran baru sesuai jadwal pembelajaran masing-masing satuan pendidikan.
Deden menjelaskan, pelaksanaan MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik baru, warga sekolah, kurikulum, lingkungan sekolah, sekaligus menumbuhkan karakter dan membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Selain itu, materi yang diberikan selama MPLS juga diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan santun bermedia sosial, serta penerapan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
Adapun materi pendukung dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, seperti pendidikan karakter, literasi, pencegahan perundungan, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, mitigasi bencana, Gerakan Indonesia ASRI, Gerakan Rukun Sama Teman, hingga pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan kepala satuan pendidikan agar membentuk panitia MPLS, menyusun program dan jadwal kegiatan, menyosialisasikan pelaksanaan kepada orang tua, serta memastikan seluruh kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah dengan pembelajaran yang aktif, edukatif, dan menyenangkan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan sejumlah larangan, di antaranya praktik perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, bullying, pemberian hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, pungutan biaya, kewajiban atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, pemberian tugas yang tidak relevan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
“Seluruh kepala sekolah dan guru kami harapkan menjadi teladan dalam menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Jangan sampai ada praktik yang dapat mencederai semangat MPLS Ramah. Kami juga meminta pengawas dan koordinator wilayah untuk melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala,” tegas Deden.
Setelah pelaksanaan MPLS selesai, setiap kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan beserta dokumentasi kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program.
“Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh peserta didik baru memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna sebagai awal pembentukan karakter menuju Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur: RAG






