SUKARAJA, sukabumiinside.com | Dugaan aksi main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi dan berujung maut. Seorang pemuda berinisial AY (24), warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Sementara rekannya, AG (24), warga Kampung Bunisari, Desa Langensari, mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cikaret, RT 003/RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua korban diduga menjadi sasaran amukan massa setelah dicurigai melakukan tindak pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengatakan kasus dugaan pencurian yang berujung pengeroyokan itu kini masih dalam penanganan Polsek Sukaraja bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Motif peristiwa pengeroyokan ini karena almarhum merupakan terduga pelaku pencurian. Para pelaku menjemput korban dan memukulnya secara bergantian ke arah wajah hingga mengalami luka serius,” ujar AKP Hartono, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga dijemput oleh para pelaku sebelum kemudian dianiaya secara bersama-sama. Pukulan yang diarahkan ke bagian wajah mengakibatkan korban mengalami luka berat.
AY kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh ayahnya, UQ (54), yang selanjutnya bersama petugas kepolisian membawa korban ke RS Hermina Sukabumi.
Karena kondisinya terus memburuk, korban dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Meski sempat menjalani perawatan intensif, nyawa AY tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban ke Polsek Sukaraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami amankan. Mereka adalah YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25),” jelas Hartono.
Keenam terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD R. Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathia, mengungkapkan bahwa korban tiba di rumah sakit pada Jumat (10/7/2026) dini hari dalam kondisi koma akibat mengalami pendarahan hebat.
Tim medis sempat melakukan tindakan penyelamatan, termasuk resusitasi dan pemasangan alat bantu pernapasan. “Hampir seluruh kulit kepala bagian dalam mengalami resapan darah akibat kekerasan tumpul yang cukup hebat, sehingga terjadi pendarahan di bawah tulang tengkorak. Meskipun tulang tengkoraknya utuh, pendarahan dalam ini yang membuat nyawa korban tidak tertolong,” pungkas dr. Nurul.
Redaktur: RAG






