Disentil Komnas HAM, Pemkab Sukabumi Didesak Tuntaskan Relokasi Bantargadung

Potret Bencana Pergerakan Tanah di Kampung Cijambe, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Febuari 2026 lalu. | Foto: Dok. sukabumiinside.com

 

SUKABUMI, sukabumiinside.com | Sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terhadap dugaan pelanggaran HAM di balik aktivitas PT Bantargadung dan bencana pergerakan tanah di Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dijawab tegas oleh pemerintah daerah.

Pemkab Sukabumi memastikan, langkah penanganan terhadap warga terdampak bukan hanya berjalan, tetapi juga terus dikebut di tengah berbagai keterbatasan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa surat permintaan keterangan dari Komnas HAM tertanggal 4 Juni 2026 baru diterima pada 12 Juni 2026. Tak menunggu lama, jawaban resmi langsung dilayangkan pada awal Juli 2026.

“Semua langkah sudah kami sampaikan secara terbuka, termasuk upaya pemenuhan hak masyarakat terdampak,” kata Asep, Jumat (10/7/2026).

Dalam dokumen resmi bernomor 300.2/6531/DPTR/2026, Pemkab Sukabumi membeberkan berbagai langkah konkret. Penanganan dilakukan lintas sektor, dari aspek kebencanaan hingga penyediaan hunian layak bagi warga yang terdampak pergerakan tanah.

Di sektor pertanahan, pemerintah daerah langsung bergerak dengan mengajukan permohonan lahan relokasi kepada PT Citimu dan PT Bantargadung. Targetnya, memastikan warga segera keluar dari zona rawan menuju tempat yang lebih aman.

Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani Bupati Sukabumi, dijelaskan bahwa BPBD telah melakukan langkah cepat di lapangan. Mulai dari asesmen, penetapan status tanggap darurat, evakuasi warga, hingga penyediaan tenda pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan.

Pemerintah juga menggelontorkan Dana Tunggu Hunian (DTH) selama enam bulan, sejak April hingga September 2026, guna memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.

Memasuki fase pemulihan, Pemkab Sukabumi kini mempercepat proses relokasi. Koordinasi intensif dilakukan bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman.

Kabar terbaru, PT Citimu telah menyatakan kesiapan menyerahkan lahan seluas dua hektare di Kampung Cikobak, Desa Limusnunggal. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi titik awal relokasi warga terdampak.

Tahapan lanjutan pun sudah disiapkan. Mulai dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), pematangan lahan, hingga pembangunan rumah khusus bagi warga.

Namun di balik percepatan itu, tantangan masih membayangi. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat, perubahan regulasi, hingga beredarnya informasi yang tidak akurat di masyarakat menjadi hambatan nyata di lapangan.

Redaktur: Juliansyah

 

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *