WARUNGKIARA, sukabumiinside.com | Polsek Warung Kiara membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggotanya terhadap keluarga terduga pelaku penganiayaan di Desa Warung Kiara, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Warung Kiara, AKP R. Panji Setiaji, menegaskan bahwa anggotanya tidak melakukan tindakan intimidatif. Kehadiran personel ke rumah terduga pelaku semata-mata merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB ketika orang tua korban berinisial P, warga Bojongkerta, Kecamatan Warung Kiara, mendatangi SPKT Polsek Warung Kiara untuk mengadukan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Pengaduan tersebut diterima oleh anggota Aipda Mendiata.
Setelah menerima pengaduan, sambung AKP Panji, sekitar pukul 09.00 WIB petugas piket SPKT bersama anggota mendatangi kediaman terduga pelaku berinisial N di Kampung Cigombong, Desa Warung Kiara.
Menurutnya, tujuan kedatangan petugas hanya untuk menyampaikan informasi mengenai adanya pengaduan yang masuk. “Kedatangan anggota dilakukan secara humanis, sopan, dan sesuai prosedur. Petugas terlebih dahulu mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik rumah. Tidak ada tindakan intimidasi ataupun paksaan,” ujar Panji, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, karena pihak terduga pelaku dinilai kurang kooperatif, petugas memutuskan kembali ke Mapolsek tanpa melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau memang ada maksud melakukan intervensi atau pemaksaan, tentu saat itu juga yang bersangkutan langsung dibawa. Faktanya, anggota memilih kembali karena mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Panji juga menjelaskan bahwa Polsek Warungkiara mengutamakan upaya mediasi mengingat kewenangan penyidikan berada di tingkat Polres. “Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, keluarga korban akan didampingi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sukabumi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan pengaduan di SPKT hingga penyerahan berkas kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, telah didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan semua kami dokumentasikan,” pungkasnya.
Redaktur: RAG






