CISAAT, sukabumiinside.com | Gelombang protes kembali mengguncang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Keluarga Besar Diaga bersama Srikandi Diaga, mahasiswa, dan pelajar yang tergabung dalam Diaga Muda Indonesia mendatangi kantor tersebut, Kamis (2/7/2026), menuntut kejelasan atas polemik lahan Cinumpang seluas sekitar 42 hektare yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Sudah berbulan-bulan masyarakat menunggu kepastian, namun yang didapat justru simpang siur informasi. Di satu sisi, BPN disebut berkali-kali menyatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan tersebut. Namun di sisi lain, fakta di lapangan berbicara berbeda—dugaan sertifikat bermunculan, bahkan aktivitas pengurukan sudah mulai berjalan.
Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra Witarsa, menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk akumulasi kekecewaan publik.
“Ini bukan sekali dua kali kami audiensi. BPN selalu bilang tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk tanah Cinumpang. Tapi di lapangan justru ada dugaan sertifikat, bahkan sudah ada aktivitas pengurukan. Ini yang membuat masyarakat resah,” tegas Dasep.
Ia mengungkapkan, lahan seluas 42 hektare tersebut diduga telah dikuasai sejumlah pihak. Bahkan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan sertifikat tanah itu terbagi atas beberapa nama yang masih berada dalam satu lingkup keluarga.
“Kalau benar seperti itu, ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu siapa pemiliknya dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Suasana pertemuan sempat memanas. Perdebatan antara massa aksi dan pihak BPN tak terhindarkan. Namun setelah diskusi alot, akhirnya dicapai kesepakatan: peninjauan lapangan akan dilakukan pada Rabu mendatang dengan melibatkan BPN, unsur Muspika, pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait.
Meski begitu, Diaga Muda Indonesia memberikan peringatan keras. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau indikasi kecurangan dalam penerbitan sertifikat, mereka tidak akan tinggal diam.
“Kalau terbukti ada kesalahan, kami akan mendesak agar seluruh sertifikat itu dibatalkan. Lahan tersebut harus dikembalikan kepada para petani penggarap yang selama ini berhak,” ujar Dasep dengan nada tegas.
Tak hanya itu, persoalan data petani penggarap juga menjadi sorotan. Hingga kini, data tersebut belum pernah diserahkan meski sudah berkali-kali diminta.
“Kami sudah minta ke BPN dan pemerintah desa, tapi datanya tidak pernah diberikan. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan,” ucapnya.
Diaga Muda Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, kami akan laporkan ke Kejaksaan. Ini harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya.
Diketahui, konflik lahan Cinumpang ini telah berlangsung sejak 2022 dan kembali mencuat sejak 2024 hingga sekarang. Hingga kini, belum ada titik terang yang benar-benar menuntaskan polemik tersebut, dan publik masih menunggu, siapa sebenarnya yang bermain di balik 42 hektare tanah yang diperebutkan itu.
Sumber: J.I
Redaktur: Juliansyah






