Modus Baru Komplotan Curat Beraksi Pakai Cairan Kimia, Polres Sukabumi Ringkus 3 Pelaku

Kapolres Sukabumi AKBP Samian | Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi

KABUPATENSUKABUMI, sukabumiinside.com | Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Sepanjang Juni 2026, Polres Sukabumi mengungkap lima perkara curat di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan target mulai dari kendaraan hingga toko pakaian.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya laporan masyarakat.

 

“Pada bulan Juni, Polres Sukabumi mengungkap 5 perkara pencurian dengan pemberatan. Dari 5 perkara tersebut, ada kasus kendaraan bermotor roda empat, roda dua, hingga pencurian toko pakaian. Dari pengungkapan itu, di 5 TKP, kami telah mengamankan 3 tersangka, yakni NA, BN, dan EG,” katanya, Selasa (30/6/2026).

 

Tak hanya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta puluhan barang dagangan dari toko pakaian.

 

“Kemudian kami amankan barang bukti berupa 1 unit roda 4, 1 unit roda 2, serta 21 potong celana jeans, 5 tas, 2 topi, dan 8 pakaian,” ungkap Samian.

 

Yang membuat miris, para pelaku menggunakan modus yang terbilang nekat dan terencana. Untuk kendaraan roda empat, pelaku memanfaatkan cairan kimia guna merusak kaca mobil sebelum membobolnya secara paksa.

 

“Modus operandi mereka menggunakan cairan kimia tertentu untuk merusak kaca mobil. Setelah itu, kaca didobrak menggunakan linggis hingga pintu bisa dibuka paksa dan kendaraan dicuri,” jelasnya.

 

Sementara untuk sepeda motor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

 

“Untuk roda dua, biasanya korban lupa mencabut kunci yang masih menempel di kendaraan di area parkir perbelanjaan. Pelaku melihat situasi itu dan langsung mengambil kendaraan,” tambahnya.

 

Adapun pencurian di toko pakaian dilakukan pada malam hari dengan cara membobol pintu toko, lalu menggondol barang dagangan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Ayat 1 Huruf E, F, G, serta Ayat 2, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.

 

“Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga barang miliknya, melengkapi kendaraan dengan kunci ganda, sehingga bisa menghambat pelaku dan meminimalisir niat jahat. Segera laporkan ke layanan 110 Polri apabila menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Sukabumi

Redaktur: Juliansyah

Pos terkait

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 - SukabumiInside.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *