SUKABUMI, sukabumiinside.com — Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan arah kebijakan anggaran untuk 2027. Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam nota pengantar, Pemkab Sukabumi menetapkan penyiapan ekosistem pendukung untuk penguatan agroindustri dan pariwisata sebagai salah satu arah utama pembangunan yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD 2027.
Arah kebijakan tersebut disusun dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Dalam penyusunan APBD 2027, pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan prioritas.
Penentuan alokasi anggaran juga akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Salah satu perhatian utama adalah memastikan dukungan anggaran terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Pemkab Sukabumi menyadari kemampuan keuangan daerah yang terbatas menjadi faktor penting dalam menentukan program dan kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam rancangan APBD 2027.
Karena itu, penganggaran diarahkan agar lebih fokus pada pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Melalui penyusunan Raperda APBD 2027, Pemkab Sukabumi berharap kebijakan anggaran dapat tetap berjalan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, meski harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang tersedia.
Pemkab Sukabumi selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Sukabumi bersama-sama membahas Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Juliansyah






