SUKABUMI, sukabumiinside.com | Sebuah unggahan di media sosial Facebook berbuntut laporan polisi. Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan yang dinilai mengandung dugaan penghinaan terhadap salah satu pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Radi.
Persoalan itu mencuat setelah kegiatan Anniversary ke-1 DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu pada Minggu (30/8/2026).
Tim kuasa hukum kemudian mendatangi Mapolres Sukabumi untuk menyerahkan laporan sekaligus meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami hari ini datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu pengurus DPC Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini saudara Radi,” kata Efri Darlin M Dachi, anggota Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya, di Mapolres Sukabumi.
Dachi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihaknya merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Menurut Dachi, pihaknya menemukan sebuah status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari akun berinisial DM dan Z.
“Kami menduga ada status Facebook yang diunggah oleh inisial H, kemudian dikomentari oleh inisial DM dan juga inisial Z. Terkait hal ini kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Dachi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai sasaran dari unggahan tersebut. Apakah ditujukan kepada Radi sebagai individu atau berkaitan dengan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah kelembagaan.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Kukun Kurniansyah, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Menurutnya, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk mencari kejelasan serta kepastian atas dugaan unggahan yang dianggap merugikan kliennya.
“Dengan pelaporan ini kami percaya rekan-rekan penyidik akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Kukun.
Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan dalam hal nama baik, kehormatan, dan martabat, baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari organisasi masyarakat.
Kukun berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kami menyerahkan seluruhnya kepada penyidik untuk menilai dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Perkara kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap materi unggahan, komentar, identitas akun, serta bukti-bukti elektronik yang disampaikan pihak pelapor.
Dengan demikian, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.
Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaktur: Juliansyah






