SUKABUMI, sukabumiinside.com | Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersiap menata ulang susunan perangkat daerah untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan ini diharapkan tidak sekadar merombak struktur organisasi, tetapi juga membuat pemerintahan lebih cepat, profesional, dan tepat sasaran dalam melayani masyarakat.
Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Sukabumi mengapresiasi berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Salah satu fokus penataan perangkat daerah adalah memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarorganisasi. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan program pemerintahan lebih terarah serta tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan antarperangkat daerah.
Penataan kelembagaan juga diarahkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan struktur organisasi yang sesuai fungsi dan kebutuhan, koordinasi di lingkungan pemerintahan diharapkan semakin efektif.
Artinya, perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan bentuk organisasi, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap perangkat daerah menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Selain efektivitas kerja, Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam merancang perubahan struktur organisasi.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dengan kapasitas anggaran daerah.
Pertimbangan tersebut penting agar penataan kelembagaan tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak seimbang, sekaligus tetap mendukung keberlangsungan program pemerintahan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, penempatan aparatur akan diarahkan sesuai kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, setiap posisi diharapkan diisi berdasarkan kebutuhan kerja dan kemampuan yang relevan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kinerja birokrasi.
Penataan perangkat daerah diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang profesional, responsif, dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh susunan organisasi yang baru, tetapi juga oleh kemampuan aparatur menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi berupaya memastikan bahwa penyesuaian struktur birokrasi memiliki arah yang jelas: memperkuat kinerja pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif.
Redaktur: Juliansyah






